Dejurnal.com, Karawang – Desa Sukaluyu salah satu desa dari 177 desa yang menggelar Pilkades serentak 2021, seluruh panitia 11 harus transparan dalam mengelola dan menggunakan anggaran dana Pilkades, jangan berani memarkup anggaran karena resikonya bakal berhadapan dengan hukum.
Hal itu ditandaskan Ketua Karawang Monitoring Group (KMG) Imron Rosadi S.Ag kepada dejurnal.com Selasa (23/2/2021).
Menurut Imron Pilkades serentak 177 desa se kabupaten Karawang sudah di biayai oleh dana APBD Karawang tahun anggaran 2021 sehingga harus dimanfaatkan dengan baik dan benar jangan coba-coba karena setiap panitya biayanya sudah di anggarkan kendati besarannya bervariasi seperti Pilkades Desa Sukaluyu capai Rp 151.800.000 yang didalamnya tertera untuk biaya tenda Rp 1.800.000, honor KPPS Rp 400.000, pamsung Rp 200.000 dan kebutuhan lainnya sehingga panitya harus transparan dalam mengelola dan menggunakan dana Pilkades yang bersumber dari APBD Karawang 2021.
“Pemda kabupaten Karawang alokasikan dana APBD tahun 2021 sebesar Rp 24 Miliar guna mengkaper pelaksanaan pilkades 177 desa sekabupaten Karawang,” jelasnya.
Dikatakan Imron, saat ini 577 balon sedang melaksanakan tahapan tes tertulis 1 di sejumlah lokasi yang telah ditentukan DPMD, sedangkan tanggal 26 Pebruari 2021 para balon yang lolos jadi calon akan mendapatkan nomor urut yang digelar panitia 11 masing masing desa.
“Jadi kami ingatkan agar panitya 11 dapat menjalankan tugasnya sesuai Perbub No. 4 tahun 2021 dan Permendagri No. 72 tahun 2020 tentang prokes dan menghindari penyalahgunaan anggaran pilkades dalam bentuk apapun karena jika terbukti akan berhadapan dengan penegak hukum,” Pungkas Imron.***RF