Dejurnal.com, Bandung – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diimplementasikan Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung dengan menggelar rapat yang melibatkan 4 desa dan 1 kelurahan yang ada di kecamatan tersebut.
Salah satu desa yang sangat merespon PPKM tersebut, yakni Desa Margahayu Selatan (Marsek). Menurut H. Amin M Barkah, kepala desa tersebut, dengan PPKM skala mikro mengharuskan dari tingkat desa sampai RW membentuk posko PPKM.
Selain membemtuk Posko PPKM di 21 RW yang ada di Desa Margahayu Selatan, sebagai upaya mengingatkan warga yang abai terhadap protokol kesehatan (prokes), desa tersebut juga seringkali bergabung dengan unsur Muspika melakukan oprasi yustisi di titik-titik lalu lintas orang.
“Semula kita menerapkan 3 M: Mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak. Sekarang ditambah menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi. Terus, memnatasi kegiatan mall atau pedagang sampai kegiatannya sampai jam 9 malam. Selaian itu, kegiatan keagaaman dan pendidikan yang sekiranya menyebabkan kerumunan dikurangi,” kata H. Amin di kantornya, Rabu (10/2/2021).
H. Amin menghimbau kepada warga, agar tetap menjaga kesehatan. Jika harus ada kegiatan di luar rumah, tetap menjalankan prokes. Ia berharap pandemi segera berlalu.***Sopandi