Dejurnal.com,Purwakarta – Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta ringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor yang biasa beroperasi di sejumlah minimarket
Dari tangan tersangka Jeding bin Mian (24), jajaran yang dipimpin, AKP Fitran Romajimah itu berhasil mengamankan 4 kendaraan roda dua berbagai merk, 1 lembar STNK, 2 buah kunci kontak dan 1 buah kunci T.
“Tersangka bernama Suhendi alias Jeding bin Mian, warga subang berusia 25 tahun kami amankan di daerah kelapa kembar, pabuaran, subang,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah, Senin (1/2/21).
Menurutnya, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan atas kejadian di tempat parkir sebuah minimarket di Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta. Fitran juga mengungkapkan modus operandi pelaku mengambil kendaraan sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci palsu atau astag.
“Saat mengambil kendaraan motor milik korban, pelaku terekam CCTV yang berada di TKP. Lalu, tim resmob lakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mencocokannya dengan rekaman CCTV,” ujarnya, seraya mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***budi