Dejurnal.com, Subang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang mengungkapkan bahwa izin operasional Bus Pariwisata Sri Padma Kencana belum tercantum di Dishub Kabupaten Subang. Bus Pariwisata Sri Padma Kencana diketahui membawa rombongan tour religius salah satu sekolah di Kecamatan Cisalak Subang dan berujung kecelakaan maut serta menyebabkan puluhan orang meninggal dunia.
Belum terdaftarnya izin operasional Bus Pariwisata Sri Padma Kencana di Dishub Kabupaten Subang diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Darat Dishub Subang, Idin Saepudin.
“Izin operasional PO. Sri Padma Kencana masih terdaftar di Rembang, Jawa Tengah,” ungkapnya, Jumat (12/3/2021).
Mengenai plat nomor mobil tersebut sudah letter T (Subang), Idin menyatakan karena kendaraannya sudah tercantum di Samsat Subang.
“Namun mengenai izin operasional Kemenhub untuk PO tersebut mobil masih di wilayah Rembang,” ulangnya.

Idin pun menegaskan bahwa PO tersebut masih proses peralihan dari tahun 2020 kemarin dan izinnya masih tercantum di Rembang, uji kelayakan kendaraan bermotor kendaraan tersebut juga masih dilakukan di Dishub Rembang.
“Para korban dalam kecelakaan, tersebut dari pihak Dishub Subang sudah menurunkan tim sebanyak empat orang untuk investigasi bersama KNKT sejak kecelakaan tersebut terjadi hingga hari ini,” paparnya.
Dikatakan Idin, menurut laporan yang di terima, bus tersebut dalam keadaan prima saat digunakan untuk perjalanan wisata rombongan ziarah sekolah tersebut.
“Mobil Pariwisata Sri Padma Kencana unitnya masih baru, dan mulai dioperasikan baru di tahun 2019. Mungkin kecelakaan itu murni human error saja, yang lebih jelas nanti KNKT,” pungkas Idin.***Asep