• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Maret 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Tarhib Ramadhan dan Implementasi Perda Garut No. 13 Tahun 2015 Tentang Anti Perbuatan Maksiat ​

bydejurnalcom
Senin, 16 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Tarhib Ramadhan dan Implementasi Perda Garut No. 13 Tahun 2015 Tentang Anti Perbuatan Maksiat  ​

Ketua Panitia Tarhib Ramadhan (2026), Akhirudin Yunus.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Kolaborasi Antara Persada 212, FPI dan unsur forkopimda yang tergabung dalam tim terpadu anti perbuatan maksiat menggelar kegiatan Tarhib Ramadhan dan Implementasi Perda anti perbuatan maksiat dengan mengusung tema”Wujudkan Garut Bertaqwa Melalui Penegakan Perda Anti Maksiat Demi Ramadhan Yang Berkah” yang diselenggarakan di Aula IsLamic center Kabupaten Garut, Senin (16/2/2026).

Kabupaten Garut dikenal dengan julukan “Kota Santri” dan memiliki akar budaya Islam yang sangat kuat. Karakteristik masyarakat yang agamis ini menuntut adanya lingkungan yang bersih dari kemaksiatan, terutama saat mendekati bulan suci Ramadhan.

Ketua Panitia, Akhirudin yunus setelah acara selesai kepada Dejurnal.com, menjelaskan Dalam tradisi masyarakat Garut, penyambutan bulan Ramadhan dilakukan melalui Tarhib Ramadhan, sebuah rangkaian kegiatan ekspresi kegembiraan sekaligus penyucian diri. Kesadaran spiritual individu seringkali memerlukan dukungan struktural agar tercipta ketertiban umum yang luas. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Garut mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

BacaJuga :

IJTI Galuh Raya Kembali Gelar “IJTI Berbagi”, Salurkan Bantuan untuk Jompo dan Anak Yatim di Ciamis–Pangandaran

Penutupan Bazzar Cullinary Ramadhan, Wabup Sukabumi : Giat Ini Signifikan Dorong Geliat Ekonomi UMKM

Muhibah Ramadhan di Kecamatan Cibadak, Bupati Sukabumi Sampaikan Capaian dan Agenda Penting Pembangunan

“Agenda tahunan ​Tarhib Ramadhan di Kabupaten Garut ini memiliki dimensi sosiologis yang luas. Kegiatan ini biasanya melibatkan mobilisasi massa longmarch yang menyuarakan pesan-pesan moral dan Tabligh Akbar,”kata Akhirudin.

​Ia menegaskan secara filosofis, Tarhib adalah fase persiapan mental. Masyarakat diingatkan bahwa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar, tetapi momentum untuk menghentikan segala bentuk perilaku yang menyimpang dari norma agama.

​Akhirudin Yunus memaparkan terkait Korelasi antara gelaran Tarhib Ramadhan dan Perda Nomor 13 Tahun 2015 ini dapat dilihat melalui tiga saluran utama:

​A. Pendekatan “Soft Power” vs “Hard Power”

Perda No. 13 Tahun 2015 adalah hard power (kekuatan hukum dengan sanksi). Sementara Tarhib Ramadhan adalah soft power (pendekatan persuasif). Tarhib memberikan pemahaman “mengapa” maksiat harus dijauhi, sehingga ketika Perda ditegakkan, masyarakat tidak merasa tertekan, melainkan merasa terlindungi.

​B. Penguatan Kontrol Sosial (Social Control)

Dalam sosiologi, hukum akan efektif jika didukung oleh kontrol sosial masyarakat. Acara Tarhib menyatukan visi warga. Ketika ribuan orang turun ke jalan meneriakkan antimaksiat, ini menciptakan tekanan sosial bagi pelaku maksiat dan memberikan dukungan moril bagi Satpol PP serta kepolisian untuk bertindak tegas sesuai Perda.

​C. Sosialisasi Aturan Menjelang Ramadhan

Pemerintah Kabupaten seringkali menggunakan momentum Tarhib untuk menyosialisasikan maklumat atau instruksi bupati terkait pembatasan kegiatan hiburan selama Ramadhan. Hal ini menjadikan Tarhib sebagai kanal komunikasi publik yang sangat efektif dibandingkan sekadar penempelan stiker larangan.

​Terdapat korelasi yang sangat positif dan signifikan antara pelaksanaan Tarhib Ramadhan dengan implementasi Perda No. 13 Tahun 2015. Tarhib berfungsi sebagai fondasi moral, sementara Perda berfungsi sebagai pagar hukum. Tanpa Tarhib, Perda mungkin hanya dianggap sebagai aturan kaku yang membatasi kebebasan. Sebaliknya, tanpa Perda, semangat anti-maksiat dalam Tarhib tidak memiliki taring hukum untuk menindak pelanggar yang bebal.

“​Sinergi ini membuktikan bahwa di Kabupaten Garut, nilai-nilai lokal dan agama dapat bertransformasi menjadi kebijakan publik yang efektif demi menjaga kesucian bulan Ramadhan dan ketertiban daerah secara berkelanjutan,” pungkas Akhirudin Yunus.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Musyawarah FPK Garut 2026 Tekankan Regenerasi dan Penguatan Harmoni Antar Etnis

Next Post

Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah Berhasil Diamankan Tim Sancang Polres Garut

Related Posts

Balita Dilaporkan Hilang Diduga Terbawa Arus Selokan, Tagana Ciamis Ingatkan Orang Tua Awasi Anak Saat Hujan
deNews

Balita Dilaporkan Hilang Diduga Terbawa Arus Selokan, Tagana Ciamis Ingatkan Orang Tua Awasi Anak Saat Hujan

Selasa, 10 Maret 2026
deNews

SMK Peternakan di Ciamis Perkuat Sinergi Pendidikan Vokasi Dukung Program Panca Waluya Jawa Barat

Selasa, 10 Maret 2026
Oase Ramadan! PT Dahana Tebar 1.500 Bingkisan Lebaran, Kang Rey: Bukti Kepedulian Nyata
deHumaniti

Oase Ramadan! PT Dahana Tebar 1.500 Bingkisan Lebaran, Kang Rey: Bukti Kepedulian Nyata

Selasa, 10 Maret 2026
IJTI Galuh Raya Kembali Gelar “IJTI Berbagi”, Salurkan Bantuan untuk Jompo dan Anak Yatim di Ciamis–Pangandaran
deNews

IJTI Galuh Raya Kembali Gelar “IJTI Berbagi”, Salurkan Bantuan untuk Jompo dan Anak Yatim di Ciamis–Pangandaran

Selasa, 10 Maret 2026
Penutupan Bazzar Cullinary Ramadhan, Wabup Sukabumi : Giat Ini Signifikan Dorong Geliat Ekonomi UMKM
deBisnis

Penutupan Bazzar Cullinary Ramadhan, Wabup Sukabumi : Giat Ini Signifikan Dorong Geliat Ekonomi UMKM

Senin, 9 Maret 2026
Muhibah Ramadhan di Kecamatan Cibadak, Bupati Sukabumi Sampaikan Capaian dan Agenda Penting Pembangunan
Kalam

Muhibah Ramadhan di Kecamatan Cibadak, Bupati Sukabumi Sampaikan Capaian dan Agenda Penting Pembangunan

Senin, 9 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

DPC PDIP Purwakarta Serahkan Bantuan APD Untuk Tenaga Medis

Rabu, 29 April 2020

Penantian Setahun, Akhirnya SEGI Terima LAHP Ombudsman Adanya Maladministrasi Dalam Seleksi Cawas dan Cakasek Disdik Garut

Rabu, 15 September 2021

Bawaslu Sosialisasi Netralitas Desa, Dengan Menyamakan Persepsi Aturan

Kamis, 29 April 2021

Pasca Ops Ketupat, Polsek Pusakanagara Gelar Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19

Minggu, 23 Mei 2021
Foto : Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Ciamis, Dadang Mulyatna

Volume Kendaraan Arus Balik Lebaran di Ciamis Menurun Signifikan pada Minggu Pagi

Minggu, 6 April 2025

Pemberlakuan PSBB, segala Bentuk Aktifitas Warga Purwakarta Akan Dibatasi

Minggu, 3 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste