Dejurnal.com, Subang – Kejaksaan Negeri Subang telah menahan kembali seorang tersangka kasus SPPD fiktif DPRD Subang yang telah menyeret mantan Sekwan DPRD Subang, dan kini yang ditahan seorang PPTK dalam yang kasus.
Tersangka JMA (44) diduga telah terlibat dugaan Kasus SPPD fiktip Saat itu berkedudukan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) di DPRD Subang, dan kini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Subang
Kasi Intel Kejari Subang, Imam Tauhid saat di konfirmasi membenarkan bahwa JMA sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan.
“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Subang : Nomor Print: 02/M.2.28/ Fd.1/ 03/2021. Tanggal 5 Maret 2021,” ujarnya.

Menurut Imam, tersangka JMA dan AM mantan Sekretaris Dewan yang sudah dijebloskan lebih dulu, terbukti bersekongkol membuat kegiatan perjalanan dinas fiktif.
“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.835.400.000,” ungkap Kasi Intel.
JMA akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini hingga tanggal 25 Maret 2021 mendatang.***Asep