• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Desember 14, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Ketua DPRD Garut Bantah Hindari Panggilan Kejari, Datang Cuma Terlambat

bydejurnalcom
Jumat, 5 Maret 2021
Reading Time: 3 mins read
Ketua DPRD Garut Bantah Hindari Panggilan Kejari, Datang Cuma Terlambat
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Ketua DPRD Kabupaten Garut Dra. Hj. Euis Ida Wartiah M.Si membantah dirinya menghindari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut beberapa hari lalu untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran BOP, Pokir dan Reses periode 2014 – 2019 yang sampai saat ini tidak jelas siapa tersangkanya.

Dikonfirmasi dejurnal.com, Hj. Euis Ida mengatakan telah menyempatkan diri datang Kejaksaan Negeri Garut, hanya memang datang terlambat karena melayat kerabat yang meninggal dunia.

“Saya sendiri telah memenuhi panggilan kemarin, hanya memang datang ke Kejaksaan Negeri Garut terlambat karena melayat dulu kerabat yang meninggal dunia. Undangan pemanggilan pukul 10.00, saya hadir pukul 11. 00 WIB pada Jum’at (05/03/2021),” Ujar Euis Ida melalui aplikasi perpesanan.

BacaJuga :

Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara

Euis Ida mengaku, dirinya datang ke Kejari menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan tersebut langsung kepada penyidik, dan akhirnya pada hari itu batal dimintai keterangan dan Kejari melalui penyidik akan mengagendakan undangan pemanggilan ulang.

“Sebagai warga negara Indonesia yang berazaskan hukum, tentunya saya akan patuh terhadap aturan. Artinya tidak ada istilah saya harus mangkir atau kabur. Sebagai warga negara yang baik, saya patuh terhadap hukum,” tandasnya.

Lebih lanjut Ketua DPRD Garut mengatakan, menjawab atas adanya hal pemberitaan di media, bahwa ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran BOP, Pokir dan Reses periode 2014-2019, dirinya dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Garut pada saat itu. Tentunya, sambung Euis, akan memberikan keterangan sesuai kapasitas dan kewenangan anggota DPRD.

“Kami para anggota dewan bekerja berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada, sehingga produk yang dihasilkan harus memiliki kekuatan hukum,” paparnya.

Dijelaskan Euis Ida, bahwa seluruh pendanaan kegiatan DPRD diputuskan atas dasar pembahasan eksekutif dan legislatif. Anggarannya dikelola sepenuhnya oleh Sekretariat DPRD dan pembahasannya melahirkan keputusan secara proporsional dan transfaran.

“Bahwa Anggota DPRD tidak mengelola anggaran, melainkan penguatan usulan kegiatan yang diusulkan oleh konstituen selaras dengan mekanisme Musrenbang , maka untuk itu tidak ada istilah dana Pokir. Artinya Anggota Dewan hanya memperkuat usulan saja terkait perihal diakomodir atau tidak, sepenuhnya itu diserahkan kepada mitra kerja Pemda Kabupaten Garut yaitu Bupati melalui SKPD. Kalau pun nantinya diakomodir, maka dilaksanakan dengan mekanisme yang ada di eksekutif,” bebernya..

Ditambahkan Euis Ida, mengenai BOP ranahnya ada di pimpinan DPRD, karena anggaran itu diperuntukkan para unsur pimpinan DPRD.

“Sementara saat itu di periode 2014-2019 saya bukan pimpinan. Saya anggota,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Pagi Oktapian selaku Protokol yang selalu mendampingi Ketua DPRD Kabupaten Garut Hj. Euis Ida.

“Ibu tidak menghindari cuma saat itu terlambat ada kegiatan lain dulu, ibu melayat yang meninggal dulu, sehingga terlambat datang semestinya jam 10.00 WIB, ibu datang jam 11.00 WIB,” terangnya, saat ditemui dejurnal.com di lobby DPRD Garut, Jumat (5/3/2021).

Menurut Pagi, waktu itu Ibu menunggu di resepsionis dan akhirnya dipersilahkan masuk ke ruang penyidik Kasi Barang Bukti Kejari, hanya sekitar 15 menit.

“Saat itu juga Kasi Barbuk Kejaksaan Negeri, menjelaskan juga bahwa beliau, habis Vicom harus segera ke Bandung, karena jadwal padat maka acara di jadwal ulang, ibu kembali ke kantor DPRD kok, artinya ibu koperatif tidak menghindari panggilan dari Kejari,” Pungkas Pagi.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Purwakarta Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Next Post

Lakukan Tindak Kekerasan Pada Tenaga Kerja Lokal, Tenaga Kerja Asing PT. Taekwang Dipecat

Related Posts

Resbob Yang Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Masih diburu Polisi
deNews

Resbob Yang Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Masih diburu Polisi

Minggu, 14 Desember 2025
Dikpol Partai Golkar, MQ. Iswara : Strategi Menuju Kemenangan Pemilu 2029
Regional

Dikpol Partai Golkar, MQ. Iswara : Strategi Menuju Kemenangan Pemilu 2029

Minggu, 14 Desember 2025
Sindangrasa Tunjukkan Kinerja Nyata Saat Verifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga Jabar 2025
deNews

Sindangrasa Tunjukkan Kinerja Nyata Saat Verifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga Jabar 2025

Sabtu, 13 Desember 2025
Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap
dePolitik

Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap

Sabtu, 13 Desember 2025
Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara
deBisnis

Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Ciamis Gelar Gerakan Pangan Murah di Sadananya

Selasa, 20 Mei 2025

Program Guru Ngaji Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Ustadz dan Ustadzah

Selasa, 14 November 2023

Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta

Rabu, 15 Oktober 2025

Uji Pembatasan Kendaraan Pribadi di Lingkup Setda Garut Tuai Tanggapan Pegawai

Selasa, 2 Desember 2025

Dandim Garut Tinjau Jembatan Ambruk Akibat Banjir Bandang Garsel

Rabu, 28 Oktober 2020

Pekerja Migran Asal Garut Berjumlah 1.700 Orang, Tahun 2024 Diusulkan Kirim 420 PMI

Selasa, 28 Februari 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste