Dejurnal.com, Subang – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang oleh pemerintah untuk memutus penyebaran virus covid-19, pemerintah memperpanjang kebijakan ini selama 14 hari ke depan.
Menurut Camat Cipunagara Drs. Ubay Subarkah, PPKM mikro jilid ketiga ini diharapkan mampu menekan laju penularan virus Covid-19.
“Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan untuk dua minggu ke depan, yaitu tanggal 9 sampai 22 Maret 2021,” Ujarnya kepada dejurnal.com saat ditemui di kantornya, Rabu (10/3/2021).
Lanjut Ubay, PPKM mikro ini di terapkan guna untuk menekan pengurangan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pemerintah memperluas PPKM skala mikro agar tidak adanya kerumunan yang mengundang massa,salah satu contohnya di Kecamatan Cipunagara di larang warga masyarakat untuk mengadakan hajatan, sedangkan PPKM ini diperketat dari tingkat RT dan RW.
Cakupan PPKM mikro diperluas karena adanya kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan yang berasal dari para buruh di Pabrik PT Taekwang Subang.
“Adapun daerah yang menerapkan PPKM mikro setidaknya memenuhi satu dari empat parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021.” ungkapnya.
Drs Ubay Subarkah menerangkan, pembatasan kegiatan dalam PPKM mikro jilid 3 hampir sama dengan PPKM mikro periode sebelumnya.
Misalnya,dalam kegiatan hari besar agama seperti rajaban itu di perbolehkan tapi di batasi massa, jaga jarak, gunakan protokol kesehatan di anjurkan bagi penceramah jangan ngambil di luar daerah tersebut dan jangan mengundang tamu di luar daerah setempat.
Lalu, di restoran diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan layanan pesan antar diperbolehkan.
Bedanya, di PPKM mikro jilid 3, fasilitas umum diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan patuh pada peraturan daerah serta wajib terapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas harus di batasi guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.” tegas Ubay Subarkah.*Asep *