• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Putus Penyebaran Covid-19, Camat Cipunagara Larang Warga Gelar Hajatan

bydejurnalcom
Rabu, 10 Maret 2021
Reading Time: 2 mins read
Putus Penyebaran Covid-19, Camat Cipunagara Larang Warga Gelar Hajatan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang oleh pemerintah untuk memutus penyebaran virus covid-19, pemerintah memperpanjang kebijakan ini selama 14 hari ke depan.

Menurut Camat Cipunagara Drs. Ubay Subarkah, PPKM mikro jilid ketiga ini diharapkan mampu menekan laju penularan virus Covid-19.

“Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan untuk dua minggu ke depan, yaitu tanggal 9 sampai 22 Maret 2021,” Ujarnya kepada dejurnal.com saat ditemui di kantornya, Rabu (10/3/2021).

BacaJuga :

Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang

Polres Subang Amankan 43 Terduga Provokator, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah

GOW Kabupaten Ciamis Apresiasi Perayaan HUT ke-80 IPEMI dengan Semangat UMKM Unggul Indonesia Maju

Lanjut Ubay, PPKM mikro ini di terapkan guna untuk menekan pengurangan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pemerintah memperluas PPKM skala mikro agar tidak adanya kerumunan yang mengundang massa,salah satu contohnya di Kecamatan Cipunagara di larang warga masyarakat untuk mengadakan hajatan, sedangkan PPKM ini diperketat dari tingkat RT dan RW.

Cakupan PPKM mikro diperluas karena adanya kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan yang berasal dari para buruh di Pabrik PT Taekwang Subang.

“Adapun daerah yang menerapkan PPKM mikro setidaknya memenuhi satu dari empat parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021.” ungkapnya.

Drs Ubay Subarkah menerangkan, pembatasan kegiatan dalam PPKM mikro jilid 3 hampir sama dengan PPKM mikro periode sebelumnya.

Misalnya,dalam kegiatan hari besar agama seperti rajaban itu di perbolehkan tapi di batasi massa, jaga jarak, gunakan protokol kesehatan di anjurkan bagi penceramah jangan ngambil di luar daerah tersebut dan jangan mengundang tamu di luar daerah setempat.

Lalu, di restoran diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan layanan pesan antar diperbolehkan.

Bedanya, di PPKM mikro jilid 3, fasilitas umum diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan patuh pada peraturan daerah serta wajib terapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas harus di batasi guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.” tegas Ubay Subarkah.*Asep *

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kompak Reformasi Ngaku Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pedistrian ke Kejagung

Next Post

Bus Pariwisata Bawa Rombongan Tur Siswa SMP IT Swasta di Subang Masuk Jurang

Related Posts

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi
deNews

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Selasa, 2 September 2025
Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM
deNews

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Selasa, 2 September 2025
Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”
deNews

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Selasa, 2 September 2025
Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang
Hukum dan Kriminal

Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang

Selasa, 2 September 2025
Polres Subang Amankan 43 Terduga Provokator, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Amankan 43 Terduga Provokator, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah

Senin, 1 September 2025
GOW Kabupaten Ciamis Apresiasi Perayaan HUT ke-80 IPEMI dengan Semangat UMKM Unggul Indonesia Maju
deNews

GOW Kabupaten Ciamis Apresiasi Perayaan HUT ke-80 IPEMI dengan Semangat UMKM Unggul Indonesia Maju

Senin, 1 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Foto: diskusi Dishub, PT KAI , dan Masyarakat supaya meminimalisir kecelakaan perlintasan kereta Api Tak Berpintu

Upaya Dishub Ciamis Menanggulangi Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

Sabtu, 8 Maret 2025

Legislator F PKS, H. Dadang Suryana : Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung Bukan Sekedar Gelar Serimonial Tapi Momentum Evaluasi

Senin, 21 April 2025

DPRD Garut Sidang Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2019

Selasa, 12 Mei 2020

KOK Serta KNPI Kabandungan Persiapkan Atlet Hadapi Porkab Sukabumi 2020

Kamis, 3 September 2020

Pantai Palabuhan Ratu Tak Ramah, Warung Sekitar Pesisir Panik

Senin, 25 Mei 2020

Penambahan Wahana Bermain Bakal Jdi Daya Tarik Peningkatan Wistawan Ke Situ Bagendit

Senin, 27 Januari 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste