• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Yakin MK Tolak Gugatan Pemohon, Begini Kata Tim Advokasi Bedas

bydejurnalcom
Senin, 8 Maret 2021
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Tim Advokasi Bedas (TAB) yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung Kurnia Agustina-Usman Sayogi terhadap termohon KPU Kabupaten Bandung, pada sidang putusan mendatang, Kamis 18 Maret 2021.

Ketua Tim Advokasi Bedas (Paslon Bersama Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan), Dadi Wardiman menyebutkan alasannya, dari hasil sidang lanjutan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung 2020 pada Rabu 24 Februari 2021, semakin membuat kasus ini jelas dan terang benderang.

“Siapapun yang telah menonton sidang MK pada 24 Februari kemarin, pastinya sudah dapat memprediksi hasil akhirnya yang akan menggugurkan gugatan pemohon. Orang awam atau yang tidak paham hukum pun sudah tahu akan seperti apa hasilnya. Saya kira publik sudah cerdas, tidak akan termakan provokasi dan dapat menilai siapa yang benar,” ungkap Dadi dalam rilisnya, Senin (8/3/2021).

BacaJuga :

DPRD Garut Gelar Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Tiga Raperda Lain

Sekda Garut Dorong Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Mental dan Karakter Generasi Muda

Latih Guru Matematika Kuasai AI, Mahasiswa S-2 IPI Garut Dorong Pembelajaran Interaktif

Pada persidangan terakhir dengan agenda sidang kesaksian saksi fakta, pendapat saksi ahli dan tambahan bukti, Dadi menilai mulanya Majelis Hakim MK telah mengesampingkan syarat formil gugatan pilkada.

Akan tetapi gugatan pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatan. Terlebih saksi yang dihadirkan terlalu dipaksakan.

“Gugatannya tidak berdasar. Para saksi dari pihak pemohon saja tidak memahami substansi sengketa pilkada,” tukas Dadi.

Karena itu menurutnya perkara sengketa polkada ini sudah diputus dismissal. Sebab sudah tidak memenuhi ambang batas dan masa pendaftaran yang sudah kadaluarsa. Saksi yang dihadirkan di persidangan pun adalah mereka yang pernah melakukan laporan terjadinya dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu, namun Bawaslu menilai semua dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihak pemohon tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Silahkan cermati dalil dalam gugatan pemohon, kami kira gugatan pemohon terlalu ambisius, namun tidak dapat membuktikan apa yang didalilkan,” ujar Dadi.

Menanggapi juru bicara dari pihak pemohon yang mengatakan optimis akan memenangkan perselisihan sengketa pilkada di MK, serta menuduh KPU dan Bawaslu tidak netral, Dadi menilai hal tersebut tidak benar.

Ia menuding pihak pemohon terus membangun narasi sesat untuk menggiring opini publik bahwa mereka kalah dengan cara dicurangi dan merasa terdzolimi, yang pada akhirnya mereka ingin pemilukada diulang tanpa mengikut sertakan paslon nomor 3 Bedas.

Sekretaris Tim Advokasi Bedas, Firman Budiawan menambahkan, ada dua faktor dilanjutkannya persidangan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung di MK. Pertama adalahh ketidaktegasan KPU Kabupaten Bandung dalam menentukan batas akhir pendaftaran sidang. Kedua, yaitu dalil dalam gugatan pemohon atas dugaan terjadinya money politik.

“Akan tetapi, dalam persidangan kemarin dua hal tersebut dapat dipatahkan, dengan saksi fakta yang kita hadirkan, pendapat ahli, baik ahli dari KPU saudari Titi Anggraeni maupun ahli Pak Ferri Kurnia,” papar Firman.

Ia menambahkan, itu pun dikuatkan lagi dengan pernyataan Bawaslu dalam persidangan bahwa ada tiga laporan terkait paslon nomor 3 ke Bawaslu Kabupaten Bandung dan ketiganya sudah diputuskan tidak memenuhi unsur, sehingga membuat kasus ini sudah jelas dan terang benderang.

Firman menambahkan kini masyarakat Kabupaten Bandung tidak perlu khawatir dengan hasil akhir yang nanti akan diputus MK.

“Sebab semua dalil pemohon dalam gugatan sudah dapat dipatahkan dalam persidangan pada 24 Februari kemarin, baik terkait waktu batas akhir penetapan hari pendaftaran gugatan, maupun terkait dugaan money politik dalam Visi dan Misi Paslob Bedas, sudah dapat dipatahkan di persidangan,” kata Tim Advokasi Bedas. ***di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Usai Doa Bersama, Kader Demokrat Ponorogo Bacakan Ikrar Setia Kepada AHY

Next Post

Truck Batubara PT Indorama Alami Amblas,Kendaraan Sepanjang Jalan Jatiluhur Macet Total

Related Posts

Maulid Nabi di Masjid Agung Ciamis, BKMM-DMI Ajak Perempuan Meneladani Akhlak Rasulullah
deNews

Maulid Nabi di Masjid Agung Ciamis, BKMM-DMI Ajak Perempuan Meneladani Akhlak Rasulullah

Selasa, 25 Agustus 2026
Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali Berhasil Diamankan Oleh Jajaran Sat Samapta Polres Garut
deNews

Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali Berhasil Diamankan Oleh Jajaran Sat Samapta Polres Garut

Selasa, 25 Agustus 2026
Pramuka Garut Kukuhkan Mabi dan Pimpinan Saka, 52 Anggota Pasbara Disiapkan untuk HUT Pramuka ke-65
deNews

Pramuka Garut Kukuhkan Mabi dan Pimpinan Saka, 52 Anggota Pasbara Disiapkan untuk HUT Pramuka ke-65

Senin, 24 Agustus 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Tiga Raperda Lain
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Tiga Raperda Lain

Senin, 24 Agustus 2026
Sekda Garut Dorong Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Mental dan Karakter Generasi Muda
deNews

Sekda Garut Dorong Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Mental dan Karakter Generasi Muda

Senin, 24 Agustus 2026
Latih Guru Matematika Kuasai AI, Mahasiswa S-2 IPI Garut Dorong Pembelajaran Interaktif
deEdukasi

Latih Guru Matematika Kuasai AI, Mahasiswa S-2 IPI Garut Dorong Pembelajaran Interaktif

Senin, 24 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Kepala Badan Kesbangpol Garut, Drs. Wahyudijaya, M.Si.

Kesbangpol : Belum Ada Tercatat NGO di Garut yang Khusus Sikapi Pekerja Migran Indonesia

Sabtu, 27 Maret 2021

Produksi Beras Ciamis Melimpah Tak Tersentuh Program BPNT, Suplayer Ambil Darimana?

Jumat, 2 April 2021

Haru Biru! Demi Jalankan Wasiat Ibunda, Kedua Mempelai Ini Rela Menikah di Ruang ICU RSUD Ciereng

Jumat, 31 Maret 2023

Forkopimcam Kalapa Nunggal Lakukan Rapat : BMKG Edukasi Warga Soal GempaTektonik, Sulit Diprediksi

Selasa, 23 September 2025

Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi

Sabtu, 19 Juli 2025

Meski Antre Warga Gembira Terima Penyaluran BLT Kesra di Desa Serangmekar

Kamis, 27 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste