• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, November 30, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

BKPPD Cianjur Siap Tindak PNS Pasutri Satu Instansi Jika Ada Laporan

bydejurnalcom
Jumat, 16 April 2021
Reading Time: 2 mins read
Kantor BKPPD Kabupaten Cianjur.

Kantor BKPPD Kabupaten Cianjur.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur menyatakan kesiapannya menindaklanjuti adanya laporan tentang PNS pasangan suami istri berada dalam lingkup satu instansi. Sebab kondisi tersebut tidak etis meskipun bukan termasuk kategori pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKPPD Budi Rahayu Thoyid melalui Kabid Pengembangan Karier, Heri Faridz di ruang kerjanya. Hadir dalam wawancara tersebut juga Kasubbid Mutasi Andi Juandi, Kasubbid Kepangkatan Yayan Suryana dan Kasubbag Umum Siti Salamah.

“Selama ini kami belum menerima laporan dari siapapun terkait dengan adanya PNS pasutri yang sekantor sehingga menimbulkan ketidaknyamanan. Tapi sebaliknya jika ada laporan tentu kami siap menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” ujarnya menguraikan.

BacaJuga :

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Masjid Jami Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca Gempa Cianjur, Kini Berdiri Kembali

Ia menambahkan dalam aturan UU maupun PP juga memang diatur mengenai adanya konflik kepentingan jika PNS pasutri sekantor. Namun pihaknya belum mengkategorikan sebagai pelanggaran tapi lebih kepada etika karena dapat menimbulkan conflict of interest.

“Ketentuan memang tertulis dapat dimutasi jika PNS pasutri sekantor tadi hanya belum dimasukkan kedalam pelanggaran karena itu hanya menimbulkan konflik kepentingan tapi tidak dirincikan secara detail, ” bebernya.

Pihaknya juga mengakui jika pasca terbit UU maupun PP yang mengatur tentang PNS sekantor sejak tahun 2014 hingga saat ini belum dibuat regulasi turunan. Namun bukan berarti jika ada laporan akan dibiarkan begitu saja.

“Baru ada ketentuan tentang manajemen kode etik PNS tapi tidak menyebut tentang PNS pasutri sekantor. Hanya saja kita tidak akan diam juga jika ada laporan sebagaimana ada aturan yang lebih tinggi tentang hal itu, ” tandasnya.

Terpisah, Burhan (40) warga Sukaresmi mengaku aneh mendapati adanya PNS Pasutri sekantor di wilayahnya apalagi jika posisinya atasan dan bawahan. Hal ini akan menimbulkan kecemburuan karena adanya perlakuan tidak sama dibanding kepada PNS lainnya.

“Jika pasutri PNS sekantor itukan ada semacam keistimewaan dan timbul konflik kepentingan juga. Apakah tidak ada pegawai lain padahal secara aturan itu bertentangan dan dapat menimbulkan kecemburuan, ” tegasnya.***Rik

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Cianjur
Previous Post

e-KTP Resmi Status Abal-abal Masih Misteri, Operator Kecamatan Cilaku Tuding Disdukcapil Lebih Tahu

Next Post

Selama Ramadan, Pemkab Purwakarta Ajak Pegawai Tadarrus Al-Quran

Related Posts

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis
deHumaniti

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis

Kamis, 1 Mei 2025
Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi
deNews

Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi

Selasa, 29 April 2025
Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur
Regional

Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur

Jumat, 18 April 2025
DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat
Parlementaria

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Selasa, 8 April 2025
Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan
deNews

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Selasa, 1 April 2025
Masjid Jami  Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca  Gempa  Cianjur, Kini Berdiri Kembali
deHumaniti

Masjid Jami Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca Gempa Cianjur, Kini Berdiri Kembali

Kamis, 22 Februari 2024

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

48 Desa Tercepat Pelunasan PBB Mendapatkan Kado Dari Pemkab dan Bapenda di Hari Jadi Ciamis Ke-383

Rabu, 11 Juni 2025

Difasilitasi Disbud, Desa Sayati Gelar Seni Budaya Daerah Kabupaten Bandung Baraya Bedas

Minggu, 12 Oktober 2025

Bupati Garut Kunjungi Pasien Korban Gejala Keracunan Sate Jebred di Cilawu

Selasa, 10 Oktober 2023

Jihad bersama GNPK RI Soroti Berbagai Permasalahan Pendidikan SMA dan SMK di Kabupaten Garut

Rabu, 17 Maret 2021
H. Yosep Nugraha, SH. M.IP (foto dok Sopandi).

Tempati Jabatan Sekwan, H. Yosep Nugraha, SH.,M.IP Komitmen Berikan Peran Terbaik

Selasa, 22 Juli 2025

Dishub  Purwakarta Berikan Tips Berkendara Saat Puasa

Kamis, 15 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste