Sabtu, 18 Mei 2024
BerandadePrajaBKPPD Cianjur Siap Tindak PNS Pasutri Satu Instansi Jika Ada Laporan

BKPPD Cianjur Siap Tindak PNS Pasutri Satu Instansi Jika Ada Laporan

Dejurnal.com, Cianjur – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur menyatakan kesiapannya menindaklanjuti adanya laporan tentang PNS pasangan suami istri berada dalam lingkup satu instansi. Sebab kondisi tersebut tidak etis meskipun bukan termasuk kategori pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKPPD Budi Rahayu Thoyid melalui Kabid Pengembangan Karier, Heri Faridz di ruang kerjanya. Hadir dalam wawancara tersebut juga Kasubbid Mutasi Andi Juandi, Kasubbid Kepangkatan Yayan Suryana dan Kasubbag Umum Siti Salamah.

“Selama ini kami belum menerima laporan dari siapapun terkait dengan adanya PNS pasutri yang sekantor sehingga menimbulkan ketidaknyamanan. Tapi sebaliknya jika ada laporan tentu kami siap menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” ujarnya menguraikan.

Ia menambahkan dalam aturan UU maupun PP juga memang diatur mengenai adanya konflik kepentingan jika PNS pasutri sekantor. Namun pihaknya belum mengkategorikan sebagai pelanggaran tapi lebih kepada etika karena dapat menimbulkan conflict of interest.

“Ketentuan memang tertulis dapat dimutasi jika PNS pasutri sekantor tadi hanya belum dimasukkan kedalam pelanggaran karena itu hanya menimbulkan konflik kepentingan tapi tidak dirincikan secara detail, ” bebernya.

Pihaknya juga mengakui jika pasca terbit UU maupun PP yang mengatur tentang PNS sekantor sejak tahun 2014 hingga saat ini belum dibuat regulasi turunan. Namun bukan berarti jika ada laporan akan dibiarkan begitu saja.

“Baru ada ketentuan tentang manajemen kode etik PNS tapi tidak menyebut tentang PNS pasutri sekantor. Hanya saja kita tidak akan diam juga jika ada laporan sebagaimana ada aturan yang lebih tinggi tentang hal itu, ” tandasnya.

Terpisah, Burhan (40) warga Sukaresmi mengaku aneh mendapati adanya PNS Pasutri sekantor di wilayahnya apalagi jika posisinya atasan dan bawahan. Hal ini akan menimbulkan kecemburuan karena adanya perlakuan tidak sama dibanding kepada PNS lainnya.

“Jika pasutri PNS sekantor itukan ada semacam keistimewaan dan timbul konflik kepentingan juga. Apakah tidak ada pegawai lain padahal secara aturan itu bertentangan dan dapat menimbulkan kecemburuan, ” tegasnya.***Rik

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI