Dejurnal.com, Cianjur – Teka tekiĀ pembuat e-KTP resmi dengan status cerai tanpa ada dasar akta cerai sampai sekarang masih misterius. Pasalnya, pihak operator penginput data membuat alibi sendiri dengan menyalahkan pemilik KTP yang sudah almarhum.
Setelah kantor Disdukcapil Cianjur mengumumkan bahwa pembuatan e-KTP tersebut di kantor Kecamatan Cilaku terjadi di tahun 2018. Dua operator yang pernah bertugas disana tak satupun mengakui bahwa e-KTP berstatus cerai tanpa dasar akta cerai itu adalah buatan mereka.
Ridwan, tenaga honorer yang sudah malang melintang menjadi operator e-KTP tersebut mengaku bingung dengan tuduhan tersebut. Lantaran dirinya tidak memiliki kemampuan untuk menjebol sistem yang canggih tersebut.
“Justru yang memiliki kemampuan itu bukan disini tapi disana (Disdukcapil, red) karena server itu mereka lebih paham. Saya bingung kalau dituduh sebagai pelaku yang membuat data abal-abal. Apalagi orang ini sudah meninggal dan saya tidak kenal sama sekali, ” ungkapnya.
Menurut pria berkacamata ini yang tahu lebih jelas siapa yang menerima berkas e-KTP atas nama Dedi tersebut itu bukan disini melainkan disana. Pasalnya ia sendiri tak pernah membuat data status tanpa memiliki landasan hukum yang jelas. Semisal cerai hidup harus ada akta cerai.
“Bagi saya kalau ingin tahu jejak digitalnya itu dari kantor Cianjur trus kalau disana biasa ketahuan siapa pengirim dan penerima berkasnya sekalipun pemilik KTP sudah meninggal, ” dalihnya.
Ia juga mempersilahkan dejurnal.com untuk menanyakan kepada Adi Mulyana yang juga lebih tahu tentang kinerja pendataan di Kecamatan Cilaku.
Ditemui di ruang kerjanya, Adi juga tak mampu menjawab banyak hal apalagi pemilik e-KTP sudah meninggal. Menurut PNS muda ini akan lebih baik jika itu ditelusuri di Kantor Cianjur mengingat selama dirinya menjadi operator tak pernah sembarangan merekomendasikan data apalagi abal-abal.
“Saya tidak akan mempingpong awak media namun saya tidak mengetahui secara persis ada data abal-abal itu dari sini. Harusnya kantor Cianjur lebih tau soal ini bahkan dari sana bisa mengecek siapa pengirim dan penerima berkasnya, ” imbuhnya.
Meski tidak secara tegas, Adi membantah KTP atas nama Dedi data status kawin menjadi cerai hidup tanpa landasan hukum yang jelas dibuat dirinya. Bahkan ia mempersilahkan jika dari kantor Disdukcapil untuk melakukan kros cek kepada dirinya.
“Tidak tau siapa yang memberikan data status yang tidak akurat tersebut. Saya sendiri tidak pernah melakukan itu, nanti saya coba bantu untuk menelusuri ke dinas,” dalihnya.**Rik/Arkam