• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Camat Cipunagara : Usaha Pertambangan Tanpa Kantongi IUP Bisa Dikenakan Pidana

bydejurnalcom
Jumat, 23 April 2021
Reading Time: 2 mins read
Camat Cipunagara : Usaha Pertambangan Tanpa Kantongi IUP Bisa Dikenakan Pidana
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Adanya galian tanah merah di Wilayah Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang diduga tidak mengantongi Izin.

Hal itu diungkapkan oleh Camat Cipunagara Drs. Ubay Subarkah bahwa adanya galian tanah tersebut dirnya tidak pernah mengizinkan untuk beroperasi terhadap galian C. Pasalnya, jalan Desa yang dilalui oleh armada pengangkut tanah merah tersebut menjadi hancur.

“Ada salah seorang yang datang ke saya rupanya dari pihak galian C untuk meminta izin atau rekomendasi saya tolak sebab izin galian C itu yang punya kewenangan dari pihak Provinsi Jawa Barat,” tegas Ubay kepada dejurnal.com, Jumat (23/4/2021).

BacaJuga :

Tarling Perdana Ramadhan 2026, Bupati Herdiat Tegaskan Komitmen Sosial di Tengah Tantangan Anggaran

116 Personel Polres Purwakarta Jalani Tes Urine, Hasil Seluruhnya Negatif

PWI Pusat Buka Puasa Bersama Yatim Piatu, Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial

Lanjut Ubay Subarkah jalan masuk yang di lalui kendaraan pengangkut galian C masuk ke wilayah Desa Manyingsal dan saya langsung Telepon Pjs Desa Manyingsal suruh menutup akses jalan tersebut jangan sampai jalan desa hancur lebur.

Hal senada diungkapkan oleh Pjs Kades Manyingsal Asmedi melalui Sekdes Manyingsal Anjar Azis Permana saat dihubungi melalui telepon seleler, mengatakan bahwa benar adanya galian C tersebut itu ada di wilayah Desa Tanjung, namun akses jalan masuk melalui Desa Manyingsal.

“Saya sebagai Sekdes Manyingsal di perintahkan oleh pak kades,untuk koordinasi dengan RT dan warga masyarakat karena yang berhak untuk menutup jalan itu bukan Desa, tapi warga kesulitan saya itu untuk menghubungi Rt nya sebab Pak Rt kerja di laut,dan saya tidak punya no tlpnya,sekarang pak Rt sudah pulang saya langsung koordinasi,” paparnya.

Lanjut Anjar Azis Permana, sementara di lahan kritis eks galian tipe C di Desa Tanjung, hingga saat ini belum mengantongi perizinan yang ditentukan. “Yang terjadi di lokasi kan ada aktivitas mengeluarkan material atau komoditas bahan galian, sebagai pengelola ya harus memegang izin,” ujarnya

Menurut Camat Cipunagara, Izin yang dimaksud ialah Izin Usaha Pertambangan (IUP) spesifik lagi dalam hal operasi produksi untuk penjualan. Kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan dan menjual material di eks galian C.

“Terkait tindakan atau sanksi, pihaknya sudah melaporkan ke atasannya di Bandung. Pihaknya belum bisa menyebutkan berupa apa sanksinya, karena keputusan itu kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat,” Ungkap Camat

Berdasarkan UU No 4 tahun 2009 dan PP No. 23 tahun 2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Camat Ubay Subarkah menjelaskan Kalau mengacu pada aturan, revitaliasi eks galian c bila dilihat dari undang undang tersebut, termasuk dalam kategori pertambangan batuan. Selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya. Ia pun mengutip ketentuan pidana pelanggaran UU.No 4 tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Garut Raih Dua Penghargaan dari Kemenpan RB, Apa Saja?

Next Post

Danrem 062/Tn Hadiri Penutupan Debriefing Latihan Petugas Satgas Yonif 315/Garuda

Related Posts

Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447
deNews

Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447

Rabu, 25 Februari 2026
Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol
deNews

Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol

Rabu, 25 Februari 2026
Siswa Siswi SMPN 1 dan SMAN 10 Mulai Masuk Sekolah, Polsek Leuwigoong Siaga Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman di Jam Rawan
deNews

Siswa Siswi SMPN 1 dan SMAN 10 Mulai Masuk Sekolah, Polsek Leuwigoong Siaga Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman di Jam Rawan

Selasa, 24 Februari 2026
Tarling Perdana Ramadhan 2026, Bupati Herdiat Tegaskan Komitmen Sosial di Tengah Tantangan Anggaran
deNews

Tarling Perdana Ramadhan 2026, Bupati Herdiat Tegaskan Komitmen Sosial di Tengah Tantangan Anggaran

Senin, 23 Februari 2026
116 Personel Polres Purwakarta Jalani Tes Urine, Hasil Seluruhnya Negatif
Hukum dan Kriminal

116 Personel Polres Purwakarta Jalani Tes Urine, Hasil Seluruhnya Negatif

Senin, 23 Februari 2026
PWI Pusat Buka Puasa Bersama Yatim Piatu, Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial
Nasional

PWI Pusat Buka Puasa Bersama Yatim Piatu, Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial

Senin, 23 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Ribuan Buruh Kabupaten Subang Datangi Kantor Bupati

Jumat, 9 Oktober 2020
Foto : kegiatan kaji banding SMPN 1 Baregbeg

Keren, Sekolah Percontohan UKS Terbaik di Jawa Barat Ada di Ciamis

Minggu, 23 Maret 2025

Penantian Setahun, Akhirnya SEGI Terima LAHP Ombudsman Adanya Maladministrasi Dalam Seleksi Cawas dan Cakasek Disdik Garut

Rabu, 15 September 2021

GNPK RI Nilai Disdik Garut Tak Profesional Kelola DAK 2020, Terindikasi Mal Administrasi

Selasa, 27 Oktober 2020

Satpol PP Garut Intensifkan Razia Miras Jelang Nataru, Puluhan Botol Disita

Senin, 29 Desember 2025
Foto : Bawaslu Ciamis berfoto bersama peserta

Ngabuburit Pengawasan tahun 2025 Bawaslu Ciamis Rangkul Cipayung Plus

Rabu, 5 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste