Dejurnal.com, Subang – Adanya galian tanah merah di Wilayah Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang diduga tidak mengantongi Izin.
Hal itu diungkapkan oleh Camat Cipunagara Drs. Ubay Subarkah bahwa adanya galian tanah tersebut dirnya tidak pernah mengizinkan untuk beroperasi terhadap galian C. Pasalnya, jalan Desa yang dilalui oleh armada pengangkut tanah merah tersebut menjadi hancur.
“Ada salah seorang yang datang ke saya rupanya dari pihak galian C untuk meminta izin atau rekomendasi saya tolak sebab izin galian C itu yang punya kewenangan dari pihak Provinsi Jawa Barat,” tegas Ubay kepada dejurnal.com, Jumat (23/4/2021).
Lanjut Ubay Subarkah jalan masuk yang di lalui kendaraan pengangkut galian C masuk ke wilayah Desa Manyingsal dan saya langsung Telepon Pjs Desa Manyingsal suruh menutup akses jalan tersebut jangan sampai jalan desa hancur lebur.
Hal senada diungkapkan oleh Pjs Kades Manyingsal Asmedi melalui Sekdes Manyingsal Anjar Azis Permana saat dihubungi melalui telepon seleler, mengatakan bahwa benar adanya galian C tersebut itu ada di wilayah Desa Tanjung, namun akses jalan masuk melalui Desa Manyingsal.
“Saya sebagai Sekdes Manyingsal di perintahkan oleh pak kades,untuk koordinasi dengan RT dan warga masyarakat karena yang berhak untuk menutup jalan itu bukan Desa, tapi warga kesulitan saya itu untuk menghubungi Rt nya sebab Pak Rt kerja di laut,dan saya tidak punya no tlpnya,sekarang pak Rt sudah pulang saya langsung koordinasi,” paparnya.
Lanjut Anjar Azis Permana, sementara di lahan kritis eks galian tipe C di Desa Tanjung, hingga saat ini belum mengantongi perizinan yang ditentukan. “Yang terjadi di lokasi kan ada aktivitas mengeluarkan material atau komoditas bahan galian, sebagai pengelola ya harus memegang izin,” ujarnya
Menurut Camat Cipunagara, Izin yang dimaksud ialah Izin Usaha Pertambangan (IUP) spesifik lagi dalam hal operasi produksi untuk penjualan. Kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan dan menjual material di eks galian C.
“Terkait tindakan atau sanksi, pihaknya sudah melaporkan ke atasannya di Bandung. Pihaknya belum bisa menyebutkan berupa apa sanksinya, karena keputusan itu kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat,” Ungkap Camat
Berdasarkan UU No 4 tahun 2009 dan PP No. 23 tahun 2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.
Camat Ubay Subarkah menjelaskan Kalau mengacu pada aturan, revitaliasi eks galian c bila dilihat dari undang undang tersebut, termasuk dalam kategori pertambangan batuan. Selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya. Ia pun mengutip ketentuan pidana pelanggaran UU.No 4 tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***Asep