BerandadeHumanitiOpiniKitaAktivis Rawink Soroti Kebijakan Bupati Garut Terkait Penataan PKL

Aktivis Rawink Soroti Kebijakan Bupati Garut Terkait Penataan PKL

Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut membuktikan keseriusannya dalam menata pusat kota, selain merevitalisasi beberapa tempat seperti alun-alun juga menata lingkungan yang berhubungan dengan pedagang kaki lima (PKL).

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 511.3/Kep.410.DP2ESDM/2021 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Garut Nomor 511.3/KEP.80-DP2ESDM/2017 tentang penetapan lokasi sementara bagi kegiatan usaha pedagang kaki lima di wilayah Kecamatan Garut Kota, tentu ini diharapkan untuk tercapainya ketertiban dan keindahan kota.

Keluarnya SK Bupati menurut informasi yang dihimpun, setelah mendapat saran dan pendapat dari Komisi III DPRD Garut atas permintaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumberdaya Mineral untuk meminta saran dan pendapat tentang penataan PKL.

Salah satu aktifis Garut, Rawink Rantik mendukung atas upaya Pemda Garut dengan keluarnya SK Bupati dalam penataan terkait PKL, sebagai upaya pemberdayaan pedagang kecil.

Namun disisi lain, Rawink Rantik pun mengkritisi kebijakan Pemkab Garut yang sampai hari ini tidak pernah menyelesaikan sebuah persoalan Pembangunan Gedung PKL, dimana sebelumnya di gadang-gadang sebagai upaya penataan PKL.

“Saya mendukung apa yang diupayakan oleh Pemda Garut, namun persoalan penataan PKL ini, jangan sampai apa yang dilakukan oleh Bupati dan wakilnya hanya menghambur-hamburkan uang seperti pembangunan Gedung PKL, maka saya tidak segan akan melawan rezim ini,” tandasnya.

Rawink mengingatkan, persoalan Kota Garut jangan diidentikan hanya dengan PKL saja, ada banyak masalah yang harus diselesaikan secara komprehensif bukan hanya parsial, di sana ada juga pengamen, becak, pedagang toko, tukang parkir. “Dan semuanya harus dikaji secara menyeluruh,” Tegasnya.

Ia pun menyayangkan, H. Rudy Gunawan dan dr. Helmi Budiman di kali kedua periode ini masih belum mampu memberikan solusi bagi keberadaan PKL di Kabupaten Garut.
“Saya heran Rudy/Helmi tak mampu berfikir strategis tentang keberadaan PKL, padahal PKL itu aset daerah, mereka itu bisa menjadi penopang ekonomi masyarakat. Saya pikir yang harus dirubah ini bukan PKLnya tetapi mindset bupati dan wakilnya,” tandasnya.

Dikatakan Rawink, jika PKL dianggap memberi ketidakindahan, kenapa tidak mengubah status sekitar kota ini dari status pusat kota menjadi pusat wisata kota? Supaya semua faktor bisa diperbaiki dan berdayaguna.

“Nantinya, bukan hanya Indag saja yang harus terlibat disana, ada dinas LH, Perkim PUPR, Dishub, Disparpud dan lain sebagainya,” Pungkasnya.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI