• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, April 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Gibas Ciamis Tuntut Penjarakan Oknum Nakes Aniaya Keluarga Pasien

bydejurnalcom
Selasa, 27 April 2021
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Ciamis tuntut penjarakan oknum tenaga kesehatan (nakes) yang menganiaya keluarga pasien yang sekaligus merupakan anggotanya yang terjadi pada hari Jumat 23 April 2021.

Sekretaris GIBAS Galih Hidayat datangi kantor Dinas Kesehatan 26 April 2021 untuk menindaklanjutti proses administrasi kasus dugaan penganiayaan di lakukan oleh Arif yang merupakan nakes Puskesmas Kertahayu.

Galih pun meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera di proses secara hukum yang berlaku atas kejadian yang menimpa rekannya tersebut.

BacaJuga :

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Sementara Sekretaris Dinas Anton Wahyu R mengatakan bahwa memang benar bahwa Arif diduga telah melakukan tindakan kekerasan dan sekarang sudah di tangani APH.

Sementara di singgung masalah isi surat yang di layangkan GIBAS, Anton Wahyu mengatakan bahwa dirinya secara kedinasan belum dapat memberikan penindakan mengingat kasus ini sedang di dalami APH

Didalam isi surat tersebut terdapat deadline 3×24 jam bahwa Dinas Kesehatan Ciamis harus segera menindaklanjuti.

“Kita tidak bisa seperti itu, kita tunggu dulu hasil dari APH,” ujarnya

Untuk masalah sangsi yang akan kita berikan itu tergantung nanti bagaimana vonis APH, nantinya juga akan ada vonis dari kami baik itu sansi pemberhentian sementara, pemecatan secara tidak hormat, atau sebatas teguran,” jelasnya.

Ia berharap kepada GIBAS Resort Ciamis untuk bersabar menunggu hasil dari kepolisian.***Jepri Tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Ciamis
Previous Post

Buat Surat Pengantar Gratis di Desa Sukaluyu, Ini Kata Hj. Lina Herlina

Next Post

Nama HM Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Dicatat Sejarah Sebagai Bupati dan Wakil Bupati di Usia Dalem Bandung ke-380

Related Posts

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah
deNews

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah

Kamis, 9 April 2026
Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!
deNews

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!

Kamis, 26 Februari 2026
Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2
deNews

Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2

Jumat, 30 Januari 2026
Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin
deNews

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Rabu, 28 Januari 2026
Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara
deSport

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Senin, 26 Januari 2026
Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara
deSport

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Rabu, 21 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Lahan Pemda Garut Dikelola “Orang Provinsi”, Pegawai Distan Bantah Terlibat Beli Hasil Panen

Selasa, 1 Oktober 2019

Dua Guru dan Dua Siswa SMPN 3 Lakbok Lolos Program Bina Talenta Indonesia, Bukti Pemerataan Prestasi hingga Daerah

Jumat, 28 November 2025

Segi Garut : Pungutan di SMP Negeri 1 Leuwigoong Bisa Dikategorikan Pungli

Rabu, 11 September 2019

DPMPTSP Dukung Program KB P2WKSS Lewat Kemudahan Perizinan dan Layanan Terpadu

Rabu, 14 Mei 2025
Aktifis Garut, Rawink Rantik. (Foto : Istimewa)

Aktivis Rawink Soroti Kebijakan Bupati Garut Terkait Penataan PKL

Kamis, 7 Oktober 2021

LI Garut : Kriteria Direksi PDAM Harus Memiliki Tiga Syarat

Selasa, 25 Juni 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste