Jumat, 26 Juli 2024
BerandadeNewsSegi Garut : Pungutan di SMP Negeri 1 Leuwigoong Bisa Dikategorikan Pungli

Segi Garut : Pungutan di SMP Negeri 1 Leuwigoong Bisa Dikategorikan Pungli

Dejurnal.com, Garut – Menyikapi persoalan pungutan yang dilakukan SMP Negeri 1 Leuwigoong terhadap siswanya, Serikat Guru Indonesia (Segi) Kabupaten Garut menilai bahwa itu melanggar aturan dan bisa dikategorikan pungutan liar (pungli).

Baca : Ada Pungutan Ortu Siswa Datangi SMPN 1 Leuwigoong, Dipungut Apa Saja?

Hal itu disampaikan Ketua Segi Apar Rustam Efendi yang dihubungi dejurnal.com melalui pesan whatsapp, Selasa (10/9/2019).

“Apapun dalihnya, Permendikbud No. 75 tahun 2016 melarang keras bagi sekolah pendidikan dasar untuk menarik pungutan ke orang tua siswa,” tegasnya.

Peran serta masyarakat ada, lanjut Apar, tapi dalam bentuk sumbangan dan bantuan bukan dalam bentuk pungutan pada satuan sekolah yang masuk wajar dikdas yang baru sampai 9 tahun, SD sampai SMP.

“Ini bisa dikategorikan pungli, kalau ada bukti, ya bisa masuk ranah hukum sebab pelanggaran berat,” tandasnya.

Apar juga menilai, sepertinya peran pembinaan dan pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut masih lemah.

Terkait hal ini, Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Cecep Firmansyah ketika dihubungi via whatsapp tidak memberikan jawaban apapun ketika diminta tanggapan atas pungutan yang dilakukan pihak SMP Negeri 1 Leuwigoong.***Rachmanesha

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI