Dejurnal.com, Karawang – Empat tahun silam tepatnya 2015 DPC Repdem Karawang melakukan aksi tuntutan terhadap Pemda Karawang, dengan dua tuntutannya, pertama berikan lapangan pekerjaan bagi pemuda, kedua berikan modal kerja bagi pemuda.
Hal itu diungkapkan Ketua DPC Repdem Karawang, Deden kepada dejurnal.com, Rabu (11/9/2019).
Menurut Deden, pada saat itu angka pengangguran 114.000 di data Disnakertrans Karawang yang bersumber REPUBLIKA.co.id dan sampai saat ini Pemda Karawang tak mampu menyelesaikan persoalan tersebut yang menjadi hak setiap warga negara atas pekerjaan.
“Padahal jelas Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tandasnya.
Oleh karena itu, DPC Repdem Karawang, kembali mengajak untuk berdiskusi secara interaktif bersama akademisi, praktisi, instansi, profesional dan tokoh masyarakat untuk berembuk pada Hari Jumat Tanggal 13 September 2019 dengan acara Diskusi interaktif bertemakan “Paradok Karawang Kota Industri”.
“Tempat acara di Kantor DPC PDI Perjuangan Karawang denga waktu Pukul 14.00 – 16.00 WIB,” pungkasnya.***Rif