Dejurnal.com, Sukabumi – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah yang di peruntukan siswa siswi yang layak untuk mendapatkannya dengan usulan dari sekolah yang bersangkutan.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri melalui program PIP ini ditahun 2021 sudah menyalurkan melalui Bank penyalur sesuai dari data yang diajukan oleh pihak sekolah tersebut melalui mekanisme dan peraturan yang sudah di tetapkan oleh kementrian itu sendiri.
Namun informasi yang berbeda diterima dari beberapa orang tua siswa salah satu SD Negeri di Kecamatan Kabandungan dimana para siswa penerima PIP sampai saat ini belum menerima apa yang menjadi amanat Kemendikbud.
“Jangankan menerima uangnya, melihat bukunya pun tidak pernah,” ujar salah satu wali murid bernama Ibunya Y.
Ia pun mengaku beberapa kali menanyakan kepada pihak sekolah namun jawabannya bahwa anaknya tidak mendapatkan dan bukan salah satu murid penerima manfaat.
“Hal itu membuat saya penasaran hingga saya pun mencari tau bagaimana cara mengecek hal itu, dengan bermodalkan No NISN akhirnya saya pun bisa tau bahwa anak saya memang salah satu murid yang harus nya mendapatkan uang PIP dan di lihat dari salah satu aplikasi muncul terhitung dari tahun 2018 sudah ada,” terangnya.
Ibunya Y pun mempertanyakan hal itu kepada pihak sekolah dan hanya mendapatkan jawaban yang sama tapi saat itu saya langsung mempertanyakan bahwa informasi anak saya merupakan salah satu murid penerima manfaat dengan dasar informasi dari pihak Bank.
“Operator yang saya tanya terlihat kaget, juga kepala sekolah, itu yang pada akhirnya saya pun baru di rekomendasikan no rekningnya, untuk saya bawa ke pihak Bank, mungkin kalau tidak bilang seperti itu gak akan tau,” terangnya.
Ibunya Y melanjutkan, tidak berselang lama saya pun bergegas mendatangi pihak Bank BRI Kalapa Nunggal yang ditunjuk sebagai bank penyalurnya, sesampainya di bank harus berdebat dulu karena menurut pihak bank diharuskan ada rekomendasi langsung dari sekolah yang bersangkutan dan akhir nya kembali dengan tangan hampa.
“Kesal yang menimpa pada saya sebagai orang bodoh mungkin akan ada balasannya dari yang Maha Kuasa, tapi kan yang saya perjuangkan merupakan hak anak saya sebagai murid dari sekolah itu apakah saya salah? Saya sudah buat laporan kehilangan buku tabungan sesuai yang diarahkan pihak sekolah tapi tetap tidak bisa,” pungkasnya dengan nada kesal.
Terkaithal itu, pihak Kepala Sekolah SDN Neglasari, Angga Nugraha ketika dikonfirmasi dejurnal.com via aplikasi whatsApp menjelaskan tentang riwayat itu bahwa sebelumnya pihak sekolah sudah memberikan informasi terhadap wali murid yang mendapatkan hak tersebut, hanya ibu-ibu yang kurang sabar.
“Saya pernah mengatakan kepada semua wali murid tentang ada beberapa buku tabungan yang hilang jadi saat wali murid hendak ke bank di haruskan membuat surat laporan kehilangan buku tersebut,” terangnya.
Angga pun mengaku selalu berkordinasi dengan pihak bank bahkan meminta pada pihak bank agar secepat nya mencairkan kepada para wali murid yang sengaja datang.
Sementara itu, Ormas Laskar Siliwangi Indonesia (LSI) Kecamatan Kabandungan mengaku sama menerima keluhan beberapa orang tua siswa yang tidak menerima Kartu PIP apalagi uangnya.
“Kami akan berperan aktif untuk menelusuri hal ini, jika ditemukan penyelewengan tak akan segan untuk melaporkannya ke pihak penegak hukum,” tegas Ketua Ormas LSI Kabandungan Sukandi.
Menurutnya, dalam situs Kemendikbud disebutkan PIP memiliki regulasi dan semuanya tentu harus tunduk pada peraturan yang sudah ada yang menjadi pedoman umum agar hukum tersebut berdiri tepat pada porsinya dan PIP di laksanakan dengan perinsip Efisien, Efektif, Transfaran, Akuntable, Kepatutan dan Manfaat.
“Bagi yang tidak taat aturan terhadap program PIP dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan UU RI No 28/ 1999, UU RI No 31/1999
dan Peraturan Pemerintah RI No 87/ 2016,” pungkas Ukan.***Aldy/Budi