• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 18, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Pembatasan Bepergian Bagi ASN, Ini Kata Bupati Purwakarta

byBudi Permana
Jumat, 23 April 2021
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan surat edaran bernomor 2443.1/1128/BKPSDM tentang pembatasan bepergian ke luar daerah berupa cuti dan mudik bagi ASN Purwakarta.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, ASN Purwakarta mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021 dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah alias mudik dan pihaknya pun bakal menyesuaikan apabila ada kebijakan baru dari pemerintah pusat.

BacaJuga :

Sekretariat DPRD Purwakarta Terima Silaturahmi PWI Hasil Konferensi

3205 Berkas Arsip Purwakarta Di Musnahkan

Anggota DPR RI Teh Rieke Koordinasi dan Kunjungan Kerja di Purwakarta

Hal itu pun berlaku saat pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terbaru pelarangan mudik yang dimulai hari ini sampai 24 Mei 2021.

“Langkah teknisnya, pengendalian pemudik dari atau ke Purwakarta. Melalui Dishub kami bentuk tim pengamanan angkutan lebaran. Kami bakal sinergi dengan TNI-Polri dengan membangun pos penyekatan di beberapa pintu masuk atau keluar Purwakarta,” kata Ambu Anne, Jumat (23/4).

Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna mengatakan, surat edaran pembatasan bepergian bagi ASN Purwakarta selama Ramadan dan Idul Fitri 2021 sudah ditandatangani Bupati Purwakarta.

Menurutnya, ada sanksi bagi ASN yang melanggar, Asep menegaskan akan ada sanksi mulai ringan sampai berat.

“Mereka akan kami kurangi TKD sebesar 0,4 persen per hari ketika tak masuk. Sehingga nanti itu teknisnya misal hari ini lebaran. Nah besok sudah langsung masuk kerja. Jadi, kami bisa cek satu per satu yang tak hadir. Aturan itu sudah masuk dalam aturan bupati,” demikian Asep Supriatna.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Purwakarta
Previous Post

Orang Tua Siswa Keluhkan Kartu PIP Tak Diberikan, Kepala SDN Neglasari Kabandungan : Ibu-Ibu Tak Sabar

Next Post

Setelah Dilantik Bupati Karawang, Hj Lina Herlina Syah Jadi Kades Sukaluyu Periode 2021-2027

Related Posts

Purwakarta Rekor MURI  “Ngosrek” Peserta Terbanyak
Nasional

Purwakarta Rekor MURI “Ngosrek” Peserta Terbanyak

Selasa, 22 Juli 2025
Bangunan Liar  di Sekitaran Gerbang Tol Cikampek Purwakarta Mulai Dibongkar
dePraja

Bangunan Liar di Sekitaran Gerbang Tol Cikampek Purwakarta Mulai Dibongkar

Selasa, 17 Juni 2025
308 Jemaah Haji Purwakarta Kloter 23  Gelombang ke -2  Diberangkatkan
Nasional

308 Jemaah Haji Purwakarta Kloter 23 Gelombang ke -2 Diberangkatkan

Minggu, 25 Mei 2025
Sekretariat DPRD Purwakarta Terima Silaturahmi PWI Hasil Konferensi
Parlementaria

Sekretariat DPRD Purwakarta Terima Silaturahmi PWI Hasil Konferensi

Jumat, 23 Mei 2025
3205 Berkas Arsip Purwakarta Di Musnahkan
dePraja

3205 Berkas Arsip Purwakarta Di Musnahkan

Jumat, 23 Mei 2025
Anggota DPR RI Teh Rieke Koordinasi dan Kunjungan Kerja di Purwakarta
Parlementaria

Anggota DPR RI Teh Rieke Koordinasi dan Kunjungan Kerja di Purwakarta

Jumat, 16 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Kang Emus Preman Pensiun dan Libas Berkolaborasi Bersama Dinas LH Garut

Sabtu, 21 Mei 2022

Alat Elektronik Rusak, Warga Desa Bojong Genteng Sepakati Tak Ijinkan Adanya Tower Milik PT STP

Jumat, 5 Juni 2020

Kebakaran Pabrik Tahu di Pasir Ipis Banjaranyar, Kerugian Capai Rp10 Juta

Senin, 26 Mei 2025

Mada Barak Indonesia Cianjur Siap Ciptakan Pilkada Cianjur Kondusif

Minggu, 23 Agustus 2020

Mantan Ketua DPD Golkar Hilman Sukiman Tutup Usia, Bupati Bandung Sampaikan Bela Sungkawa

Kamis, 27 Mei 2021

Pemuda Pancasila Bersama Gema Keadilan Kolaborasi Bagi-Bagi Tajil di Pameungpeuk

Selasa, 20 April 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste