Dejurnal.com, Karawang – Jajaran unit Reskrim Polres Karawang melakukan 34 adegan reka ulang penemuan mayat perempuan di Buher Karangpawitan, reka ulang dilakukan di halaman belakang Polsek Klari kecamatan Klari kabupaten Karawang Kamis, (01/04/2021).
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putera didampingi Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana dan Kasubag Humas Polres Karawang Ipda Budi Susanto SH, menjelaskan pengungkapan perkara penemuan mayat perempuan yang ditemukan di Kampung Buher Rt/ Rw 002/25, Kelurahan
Karangpawitan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang berawal pada Senin (15/3/21) sekitar pukul 05.30 WIB yang diduga korban pembunuhan.
“Awal mula kejadian pada Minggu (14/3/21) sekitar pukul 11.30 WIB, korban sempat mengambil pakaian di rumah pelapor, berpamitan untuk ke kontrakan yang berada di daerah Rengasdengklok dengan diantar oleh teman korban yang berinisil F, kemudian pada Senin sekitar pukul 06.00 WIB pelapor mendapat kabar dari saksi bahwa korban ditemukan di TKP dalam keadaan telah meninggal dunia,” kata Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi orang-orang yang melakukan kontak terakhir dengan korban dan didapati identitas dengan inisial TA. Petugas kemudian mencari keberadaan TA dan didapat informasi bahwa TA berada di daerah Gedebage, Bandung. Petugas menuju ke bandung dan mengamankan TA tanpa perlawanan.
“Saat ini kita amankan TA (28) warga Karangpawitan, Karawang, yang bekerja sebagai sopir, kemudian kembali diamankan MKA (57) warga Karangpawitan, Karawang yakni bekerja sebagai karyawan swasta,”ujar Kapolres.
Dari hasil Otopsi dan pemeriksaan laboratorium menerangkan bahwa kematian korban diakibatkan perdarahan dan tanda mati lemas (Hipoksia) karena tuberculosis paru (TBC). Adapun luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban adalah akibat pada saat mayat korban dibawa menuju TKP pembuangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit sepeda motor, hasil visum atau otopsi dan screenshot percakapan korban dengan pacarnya.
Ditambahkan Kapolres, bahwa setelah korban meninggal, tersangka TA mengambil barang-barang pribadi korban antara lain, Handphone dan tas berisi dompet korban.
“Tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Wanita korban berinsial DW (28 tahun) warga kecamatan Rengas Dengklok Kabupaten Karawang, yang ditemukan warga Kampung Buher Kelurahan Karang Pawitan Kecamatan Karawang Barat tergeletak tak bernyawa ini, awalnya diduga tewas dengan cara dibunuh, akan tetapi dalam rekontruksi yang dilakukan jajaran sat reskrim Polres Karawang,tidak ada satupun adegan pembunuhan.***Gd/Rf