Dejurnal.com, Garut – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Garut melakukan terobosan baru
dengan meluncurkan dan mengoperasikan “Darling Waspadalah”, yaitu Kendaraan Keliling Pengawasan dan Penyuluhan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang difungsikan sebagai laboratorium lapangan Tahun 2021.
Demikian hal itu disampaikan Sekretaris DKP Kabupaten Garut Yudi Hermawan dalam rilis yang diterima dejurnal.com, Rabu (28/4/2021).
Lebih lanjut disampaikan, Pengawasan PSAT meliputi komoditas beras, buah-buahan, sayur mayur, rempah, dan umbi-umbian dilaksanakan mulai dari hulu (On Farm) sampai dengan hilir (Off
Farm).
“Pengawasan di hulu dilaksanakan di areal budidaya, sedangkan sasaran pengawasan di hilir dilakukan terdadap komoditas pertanian pada saat proses pasca panen hingga produk pangan beredar di pasaran,” ujarnya.
Menurut Yudi, Pengawasan PSAT bertujuan untuk melindungi konsumen, serta untuk mengetahui
ada tidaknya kandungan kimia berbahaya dan cemaran biologis pada pangan, seperti kandungan residu pestisida yang melebihi ambang batas, penyalahgunaan chlorin sebagai pemutih beras, formalin sebagai pengawet anggur dan apel,
Rhodamin B dan Metanil yellow pewarna tekstil yang digunakan sebagai pewarna makanan, logam berat (Cadmium, Arsen dan Timbal), serta mikroba penyebab
penyakit (patogen).
“Pengawasan PSAT dilakukan melalui metode Uji Rapid Test Kit terhadap sampel pangan yang diambil dari produsen pangan dan pelaku usaha PSAT dalam suatu wilayah dan dalam kurun waktu tertentu,” tuturnya.
Sekretsris DKP mengungkapan, pada bulan April 2021 sampel pangan
diambil dari 12 (dua belas) kecamatan yaitu Kecamatan Garut Kota, Bayongbong, Sukaresmi, Samarang, Banyuresmi, Cisurupan, Karang Tengah, Kadungora, Cikajang, Limbangan, Bungbulang dan Caringin. “Tingkat Keamanan Pangan dihitung berdasarkan jumlah sampel pangan yang aman dibagi dengan jumlah keseluruhan sampel pangan yang diuji pada suatu wilayah dan dalam kurun waktu tertentu dikalikan seratus persen,” ujarnya.
Sampel PSAT yang telah diuji sampai dengan Bulan April 2021, lanjutnya, sebanyak 77 (tujuh pulu tujuh)
sampel, berdasarkan data analisi hasil pengujian pangan dengan Rapid Test Kit tersebut diketahui Tingkat Keamanan Pangan sebesar 83,12 %. “Artinya pangan yang aman dikonsumsi sebesar 83,12 %, sedangkan sisanya yaitu sebesar
16,88 % dinyatakan tidak aman atau terindikasi mengandung bahan kimia
berbahaya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Yudi, tindaklanjut yang perlu dilakukan yaitu meningkatkan intensitas pengawasan dan pembinaan keamanan pangan melalui operasional Kendaraan Keliling Pengawasan dan penyuluhan Keamanan Pangan Segar Asal
Tumbuhan (darling waspadalah).
“Selain itu juga untuk turut serta meningkatkan koordinasi dan sinergitas dengan instansi dan
stake holder lain yang terkait denganpengawasan keamanan pangan,” pungkasnya.***Raesha