Dejurnal.com, Karawang – Pemusnahan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama tahun 2020 dimusnahkan oleh jajaran Kepolisian Resort Karawang yang dipimpin oleh Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra di halaman Mapolres Karawang, Senin (12/04/2021).
Barang dimusnahkan berupa 10.724 botol minuman keras, 102 kenalpot Bising, petasan, dan senjata tajam.
Selain itu, dalam operasi pekat juga berhasil mengamankan 59 tersangka.
“Perlu saya sampaikan juga, hasil tangkapan kasus narkotika kurun waktu 1 bulan terakhir sebanyak 35 kasus dengan 45 tersangka,” terang Kapolres.
Dalam kesempatan itu pula, Kapolres Karawang mengungkapkan perkara Pencurian dengan Pemberatan dengan TKP di Desa Pangulah Selatan Kecamatan Kotabaru Karawang dengan tersangka YD as Botak dan CBS as Iday beserta barang bukti satu Unit Kendaraan Roda 2, dan pengungkapan kasus peredaran Narkoba serta berhasil mengamankan 59 orang tersangka, 19 (sembilan belas) orang pelaku Prostitusi, 23 (dua puluh tiga) orang pelaku Perjudian (Togel, Judi Online, Dadu dan Sabung Ayam), 4 (empat) orang pelaku Kejahatan jalanan (curanmor) dan 13 orang Pelaku Premanisme.
Pemusnahan barang bukti secara simbolis dilakukan oleh Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar, Dandim 0604 Karawang, perwakilan Kajari dan pengadilan Negeri Karawang serta Forum Kerukunan Umat Beragama (F-KUB) Karawang untuk selanjutnya dimusnahkan menggunakan alat berat.Gd/Rf