• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Mei 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

bydejurnalcom
Minggu, 2 Mei 2021
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Oleh : Rachman Esha *)

PARA guru ASN di Kabupaten Garut yang telah menerima tunjangan sertifikasi meringis, melongo dan kemudian sedikit ngedumel (walau cuma dalam hati) tatkala Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterimanya “raib” sebagian kecil, tidak besar hanya 2,5 persen saja, kemana?

Bagi yang sudah pernah terima kabar tentang itu hanya bisa tersenyum kecut, dan bagi yang belum paham kasak-kusuk mencari tahu. Aha! 2,5 persen yang raib itu untuk zakat profesi yang secara otomatis dipotong melalui payroll system oleh BJB dan disalurkan melalui Baznas Kabupaten Garut. Grup media sosial para guru geger, pemotongan zakat itu menjadi trending topik walaupun kemudian hanya satu kata yang sanggup menggambarkan kondisional mereka, pasrah.

BacaJuga :

Rapat Paripurna DPRD Garut Pembahasan LKPJ Bupati Anggaran 2024, Agenda Pendapat Akhir Fraksi

Elang Guntur Pratama Pendaki Hilang di Gunung Cikuray Ditemukan, Polsek Cilawu dan Tim Gabungan Lakukan Proses Evakuasi

Polsek Cilawu dan Tim Gabungan Lakukan Pencarian Elang Guntur, Pendaki Hilang di Gunung Cikuray Garut

Tiga paragrap di atas yang penulis sampaikan adalah sebuah ilustrasi keadaan para guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) dan kemudian gagap ketika mengetahui jumlah TPG yang diterima telah berkurang 2,5 persen untuk ditunaikan sebagai zakat profesi. Yang menjadi pertanyaan mengapa para guru yang beragama Islam ini geger ketika mengetahui tunjangan profesinya dipotong untuk zakat, padahal zakat adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan sesuai dengan rukun Islam yang ketiga. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Garut sendiri sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Garut Nomor 451.12/76/ Kesra Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Penghasilan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Melalui Baznas Garut dan disusul Surat Bupati Garut No. 451.12/379/Disdik Tentang Himbauan Menunaikan Zakat, Infaq dan Shadaqah dari Penghasilan Profesi bagi Guru PNS.

Dalam mengimplementasikan hal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kemudian menerbitkan surat himbauan Nomor 450/184-Disdik kepada seluruh Koordinator Pendidikan Wilayah dan Kepala SMP se Kabupaten Garut, lalu kemudian Kepala Dinas Pendidikan, BJB dan Baznas membuat MoU (kesepakatan) dalam pengambilan zakat profesi dari tunjangan profesi guru ini memakai sistem payroll atau dengan kata lain memotong secara otomotis sebesar 2,5% ketika tunjangan profesi Guru ASN diterima.

Dari beberapa kaidah yang penulis dapatkan, sistem payroll merupakan sebuah bentuk pelayanan zakat melalui pemotongan langsung dari gaji bulanan seorang karyawan di sebuah perusahaan. Sistem ini hanyalah sebuah sarana untuk memudahkan para muzaki untuk menyalurkan zakatnya. Syaikh al-Saʿdi rahimahullah berkata: “Hukum perantara sama dengan hukum tujuan maka hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya).” Turunan dari kaidah ini yaitu: (1) Perantara menuju yang wajib dihukumi wajib. Seperti berjalan menuju shalat wajib dihukumi wajib; (2) Perantara menuju yang sunnah dihukumi sunnah. Seperti menjenguk orang sakit yang dihukumi sunnah, maka berjalan menuju hal tersebut dihukumi Sunnah; (3) Perantara menuju yang haram dihukumi haram. Seperti perantara menuju syirik besar, dihukumi haram.
Dari kaidah ini, sistem payroll termasuk dalam perantara yang dibolehkan karena zakat profesi termasuk dalam zakat yang harus dikeluarkan dengan ketentuan harus mencapai nisab dan berlalu setahun (haul).

Ketika praktik pembayaran zakat profesi dengan sistem payroll dilaksanakan kepada Guru ASN yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), apakah Dinas Pendidikan dan Baznas Kabupaten Garut sudah mempertimbangkan pencapaian nisab dan haul bagi setiap guru ASN yang menerima TPG selaku muzaki? Karena jika tidak, hal ini dapat merugikan para guru ASN yang dipotong TPGnya namun belum sampai kepada Nisab dan Haul serta menjadikan zakat profesi yang telah diambil tanpa ketentuan yang jelas.

Mau disebut zakat ada yang belum mencapai nisab dan haul, mau dikatakan infaq atau shodaqoh besarannya ditentukan 2,5 persen. Hal inilah yang kemudian menjadi polemik, niatnya baik mengambil dan menyalurkan zakat profesi, namun ketika tanpa mengindahkan kaidah hukum berubah menjadi “INPAK” alias iuran paksaan.

Nisab dan haul zakat profesi sendiri menurut fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan juga hasil pembicaraan penulis dengan Ustad Irfan Kasyaf Noerfiqhy, LC, M.Ag selaku Ketua Prodi STAI Persis Kabupaten Garut, bahwa Hukum Zakat Profesi sendiri dituangkan dalam kompilasi hukum ekonomi syariah Bagian 7 tentang zakat profesi pada pasal 678. Nisab zakat profesi setara 85 gram emas dan sudah harus haul atau dimiliki selama satu tahun.

Sebagai contoh TPG seorang guru Rp 4.000.000 per bulan dan setahun Rp 48.000.000 di luar kebutuhan sehari-hari. Sedangkan nisab minimal yang harus dia capai yaitu 85 gram emas atau kisaran Rp 52.530.000 (berdasarkan harga per gram emas), maka guru tersebut belum mencapai nisab dan tidak wajib dipotong.

Dengan demikian, menurut hemat penulis akan lebih elok jika pemotongan tunjangan profesi guru ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui sistem payroll ini hanya untuk guru yang tunjangan profesinya telah mencapai nisab dan dibayarkan diakhir tahun, karena kita tidak dapat menentukan nasib seorang guru ASN ke depan, bisa jadi ia menjadi orang tak mampu dalam waktu setahun.

Sebelum didaftarkan masuk ke sistem payroll para guru ASN ini pun seyogyanya mengisi form kesediaan membayar zakat profesi melalui potong tunjangan langsung oleh bank penyalur yang kemudian ditransfer ke lembaga zakat. Karena tanpa mengisi form kesediaan sistem payroll ini dapat mendzalimi para guru ASN yang tunjangan profesinya tidak mencapai nisab dan juga tidak mencapai haul.

Dalam praktek pemotongan zakat profesi di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, menjadi wajar dan pantas jika kemudian para guru ASN ini kemudian menjerit dan meringis walau mungkin tak sampai mengutuk ketika sebagian tunjangan profesinya terpotong oleh sistem payrol yang dikondisikan oleh Disdik, Baznas dan BJB. Karena bisa jadi di antara ribuan guru ASN yang dipotong zakat profesinya, terselip para guru ASN yang TPGnya sudah dipotong untuk zakat namun tidak mencapai kepada nisab dan haul. Wallahu ‘alam.(*)

*) Penulis jurnalis dejurnal.com, berdomisili di Kabupaten Garut.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutPotongan Zakat TPG Garut
Previous Post

Pemuda Pancasila Pameungpeuk Bersama Pesantren Al Hilal Laziswaf Santuni Anak Yatim Al Furqon

Next Post

Perlakuan Camat Sukaresmi Terhadap Wartawan Dinilai Tidak Sopan dan Angkuh

Related Posts

Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Sirnagalih.
GerbangDesa

Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Sirnagalih : Harapan Menuju Peningkatan Ekonomi

Senin, 19 Mei 2025
Kasat Lantas Polres Garut IPTU Aang
Memimpin Upacara di SMAN 1 Garut
deNews

Satlantas Polres Garut Gelar Kegiatan Police Go To School

Senin, 19 Mei 2025
Legislator

Pandangan Fraksi PKB terhadap LKPJ Bupati Garut Tahun 2024 : Fokus Dalam Belanja Modal Untuk Peningkatan IPM

Jumat, 16 Mei 2025
deNews

Rapat Paripurna DPRD Garut Pembahasan LKPJ Bupati Anggaran 2024, Agenda Pendapat Akhir Fraksi

Jumat, 16 Mei 2025
deNews

Elang Guntur Pratama Pendaki Hilang di Gunung Cikuray Ditemukan, Polsek Cilawu dan Tim Gabungan Lakukan Proses Evakuasi

Jumat, 16 Mei 2025
deNews

Polsek Cilawu dan Tim Gabungan Lakukan Pencarian Elang Guntur, Pendaki Hilang di Gunung Cikuray Garut

Kamis, 15 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Beberapa Warga Penerima PKH Mengaku Tak Pernah Pegang Kartu, Hanya Terima Uang Saja

Rabu, 16 September 2020

Pemdes Mayak Bersama Agraria Institute Gelar Edukasi Pertanahan

Kamis, 6 Januari 2022

Pemkab Purwakarta Dorong Peran Mojang Jajaka dalam Pembangunan

Rabu, 24 Maret 2021

KOK Serta KNPI Kabandungan Persiapkan Atlet Hadapi Porkab Sukabumi 2020

Kamis, 3 September 2020

Ratusan Guru Ngaji Kabupaten Bandung Dibagi Beras dan Daging Hari Ini

Kamis, 22 Februari 2024

Pengamanan di Obyek Wisata Taman Satwa Cikembulan di Tingkatkan

Sabtu, 5 April 2025

Banyak Dibaca

  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Margaluyu Sampaikan Permintaan Maaf Dalam Audiensi Bersama Komisi A DPRD Ciamis dan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 60 Persen eks Karyawan Danbi Kena PHK Berstatus Janda, Ketua DPRD Garut : Ini Kado Terburuk Jelang May Day

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kemenag Ciamis Siap Sambut Idul Adha 1446 H, Perkuat Ibadah dan Kepedulian Sosial

Selasa, 20 Mei 2025
Wakil Ketua 1 DPC APDESI Kabupaten Bandung, Rosiman (Wa Eros)

Wakil Ketua 1 DPC APDESI Kabupaten Bandung Rosiman: Seminar Kehumasan Jangan Hanya Digelar Sekali Ini

Selasa, 20 Mei 2025

Wali Kota Bandung Perkenalkan Konsep Kota Solidaritas, Ini Penjelasannya

Selasa, 20 Mei 2025

Desa Sagaracipta Realisasikan DD Tahap I Tahun 2025 Untuk Berbagai Pemberdayaan dan Insfrastuktur

Selasa, 20 Mei 2025

Menjadi Narasumber Seminar Kehumasan, Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat : Begini Langkah Menghadapi Wartawan

Selasa, 20 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In