Dejurnal.com, Purwakarta – Penandatangan surat pernyataan bersama pelaku usaha wisata dengan Bupati Purwakarta dalam penerapan protokol kesehatan kebiasaan adaptasi baru bahwa destinasi Wisata akan ditutup kembali jika terdapat lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat
Hal tersebut Dikatakan,Iyus Permana
Sekertaris Daerah selaku Ketua Harian Satgas Covid-19 kabupaten Purwakarta, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/6/2021)
Menurutnya, berdasarkan pada data pusat informasi dan kordinasi covid- 19 Kabupaten Purwakarta total sebaran kasus ditanggal 6 Juni 2021 berjumlah 6435 orang tersebar di berbagai daerah di kabupaten Purwakarta,serta mengacu kepada intruksi Dalan negeri No 12 Tahun 2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro dan surat edaran Bupati No :443/kep-343-Huk/2021 tentang perpanjangan kesembilan pelaksanaan PSBB.
“Penutupan Destinasi wisata juga sesuai surat edaran Bupati Purwakarta
No:443-1/1715.A/Huk tentang Perpanjangan kesembilan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat,” Kata Iyus.
“Sehubungan dengan hal tersebut,
untuk meminimalisir penyebaran covid-19 dengan ini kami sampaikan bahwa,terhitung tanggal 12 Juni Sampai dengan 20 Juni tahun 2021 Kepada pengelola Destinasi Wisata Di kabupaten Purwakarta agar dapat menutup tempat wisata,” demikian Iyus Permana.***budi