Dejurnal.com, Karawang –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang meminta pihak perusahaan bertanggungjawab atas 102 warga desa Kutamekar Kecamatan Ciampel akibat keracunan bocornya pipa gas coustic soda PT. Pindo Delli 2 yang bocor.
Penegasan tersebut diungkapkan anggota Komisi III DPRD Karawang Taufik Ismail, Minggu (5/6/2021).
Menurut Pipik kejadian kebocoran pipa gas Caostik yang mengakibatkan 22 orang di dirawat dan 80 lainnya mengalami sesak napas akibat polusi udara yang di timbulkan PT Pindo Deli II.
“Kami harapkan pemerintah Karawang dan pihak terkait melakukan upaya kongkrit agar kejadian tersebut tidak lagi berulang,” harapnya.
Dikatakannya pihak pengusaha harus bertanggung jawab dan memperbaiki atas masalah kebocoran gas coustic soda PT. Pindo Delli II sekaligus membuat sistem pencegahan yang lebih mumpuni serta mengusut kelalaian pihak perusahaan sampai tuntas.
“Bila memang ada kelalaian maka harus ditindak secara hukum dan aturan yang berlaku,” ungkap Pipik.
Sementara itu salah seorang perwakilan warga Toto Suripto dari hasil mediasi, warga meminta pihak perusahaan merealisasikan tuntutannya.
“Ada lima tuntutan warga pada PT. Pindo Delli 2 diantaranya Pipa harus diganti dengan sistem otomatis bila terjadi kebocoran langsung mati, Memperkerjakan warga setempat, Penyediaan Air Bersih, CSR untuk infrastruktur, sarana ibadah, Kompensasi 3 juta per warga terdampak,” ungkapnya.***RF