Dejurnal.com, Bandung – Polresta Bandung mengungkap kasus pembunuhan di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Korban perempuan 19 taun ditemukan sudah tak bernyawa dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya, Sabtu 4 Januari 2025.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, kalejadian ini pertama kali terungkap waktu paman korban, Ivan merasa curiga karena korban sudah beberapa hari tidak terlihat.
Kata Kapolresta, Ivan mendobrak pintu kamar korban, dan ditemukan korban sudah tak bernyawa dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya.
“Saksi langsung lapor kepada polisil, dan saat itu juga polisi mengolah TKP dan menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kasus tersebut,” katanya.
Kombes Aldi menyebutkan hasil penyelidikan mengarah kepada seorang palaku inisial MDP (23), yang juga masih ada hubungan saudara dengan korban.
“Menurut keterangan saksi, di hari kejadian, korban sedang sendiri n di rumah setelah keluarganya berangkat ke luar kota,” kata Kapolresta.
Pelaku, kata Kombes Aldi yang diduga memiliki niat untuk menguasai barang-barang milik korban, masuk ke ruilmah dari pintu lain. Terlihat
Oleh palaku korban sedang tidur
Waktu korban terjaga, pelaku langsung maténi selacara brutal. Hasil otopsi menunjukan korban mengalami 51 luka bacok di dagu, kening dan paras, tur mengalami pendarahan sampai meninggal.
“Setelah berbuat demikian, pelelaku mengunci kamar korban dari luar kemudian kabur dengan membawa sepeda motor, dan ponsel milik korban. Sepedanya dijual di Bandung, ponsel korban dinuang ke sunagai,” kata Kombes Aldi.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hirup. * Sopandi