Dejurnal.com, Garut – Perkembangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Garut meningkat signifikan sehingga Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dihentikan sementara karena dikhawatirkan akan menambah paparan virus corona pasca lebaran.
Data yang diperoleh dari Sub Divisi Pencegahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut melalui Humas disebutkan bahwa per Hari Rabu (2/6/2021) disebutkan total kasus Covid-19 (Kontak Erat, Suspek, Probable dan Konfirmasi +) sampai hari ini sebanyak 39.851 kasus, terdiri dari Kontak Erat : 20.251 orang, Suspek : 9346 kasus, Probable : 4 kasus meninggal; Konfirmasi + : 10.250 kasus.
Sementara data kecamatan yang dipastikan zona merah per tanggal 18-31 Mei 2021 ada 13 kecamatan meliputi kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Sucinaraja, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Banyuresmi, Leles, Cilawu dan Bungbulang.
Bersamaan dengan meningkatnya kasus covid-19 yang meningkat signifikan, Kabupaten Garut menghadapi Pilkades serentak yang melibatkan 217 desa dengan 2.228 TPS di sebanyak 40 kecamatan
Kekhawatiran kemudian muncul dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak yang akan menyebabkan kasus covid-19 semakin naik meroket, pasalnya Pilkades Serentak ini menciptakan orientasi massa pada hari yang sama.
Kendati untuk meminimalisir hal itu sudah diurai dengan TPS-TPS yang maksimal memuat 500 pemilih, namun tidak menutup kemungkinan penyebaran virus covid-19 ini bakal tetap signifikan jika dilihat kesadaran masyarakat terhadap penerapan prokes.

Mengantisipasi hal itu Sekretaris DPMD Kabupaten Garut, Rena Sudrajat yang dikonfirmasi dejurnal.com melalui aplikasi perpesanan menjelaskan bahwa dalam Pilkades Serentak 2021 pihaknya mempunyai Keputusan Bupati Garut No. 141/Kep.166-DPMD/2021 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid 19 dalam paleksanaan Pilkades Serentak 2021.
“Dalam Kepbup tersebut telah diatur bagaimana Protokol Kesehatan setiap Tahapan Pilkades, hal ini sudah barang tentu bagaimana upaya Pemkab. Garut berupaya jangan sampai terjadinya penyebaran Covid 19 cluster baru Pilkades,” ujarnya, Kamis (3/6/2021).
Selain itu, lanjut Rena, dalam Permendagri No 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa dalam kondisi Pandemi Covid 19, diatur pula sanksi bagi Calon Kepala Desa yang melanggar Prokes dari mulai teguran lisan, tulisan 1, tulisan 2 bahkan diskualifikasi bagi Calon Kades yg melanggar Prokes berulang-ulang.
“Bahkan Bupati dalam ini apabila terjadi penularan Covid-19 yg tidak terkendali di suatu wilayah yang melaksanakan Pilkades, beliau selaku Ketua Satgas Covid 19 Kab. Garut bisa menunda pelaksanaan Pilkades di wilayah tersebut,” ujarnya.
Rena menegaskan, Bupati dapat menunda Pilkades di wilayah tertentu yang penyebaran Covid 19 tidak terkendali berdasarkan Rekomendasi Satgas Covid 19 Tingkat Kecamatan dan Penitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Garut.***Udg/Raesha