Dejurnal.com, Garut – Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Garut, Karnoto, S.Kep, MSi menyesalkan adanya tindakan kekerasan yang terjadi kepada seorang perawat di Puskesmas Pamengpeuk.
“Kami meminta kepada pihak berwajib setempat untuk mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut dan berikan efek jera. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan,” pintanya.
Karnoto mengatakan, belakangan ini covid-19 memang sedang mengganas di Garut, 15.000 orang lebih telah terpapar, 647 orang meninggal, 15 Kecamatan masuk kategori zona merah dengan resiko penularan tinggi.
“Banyak pejabat di lingkungan SKPD terpapar positif covid -19 sehingga Bupati mengintruksikan menutup seluruh kantor SKPD dan pelayanan dilakukan secara WFH,” ujarnya.
Menurutnya tindakan pemukulan pada seorang perawat karena memakai APD baju Hazmat yang sedang bertugas melakukan tindakan pertolongan pertama di Puskesmas kategori zona merah pada pasien suspec Covid adalah sebuah pelanggaran pidana dan bisa berujung penjara.
“Terlebih berikutnya diketahui bahwa pasiennya memang positif covid-19,” ujarnya.
Karnoto menyampaikan, atas nama profesi, mohon pengertian kepada masyarakat. Pandemi ini memang tak ada yang menghendaki, adapun menggunakan baju Hazmat adalah sebuah SOP pengamanan diri bagi para perawat dan Nakes lainnya di tempat pelayanan kesehatan agar tidak tertular dan pelayanan tetap berkesinambungan.
“Hargai dan hormatilah para tenaga kesehatan di garda depan pelayanan yang sudah berkeluh kesah dan mengambil resiko tertular penyakit,” pungkasnya.***Udg
Lihat video berita ini :