Dejurnal.com, Subang –
Pembobolan spesialis kantor kini telah diciduk oleh Jajaran Polres Subang beserta Sat Reskrim, menangkapan kedua pelaku spesialis pembobol kantor tersebut bersama satu penadahnya, mereka telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Subang.
Pelaku pembobolan tersebut adalah HR (43), warga Bungbulang, Kabupaten Garut dan TL (43), warga Pademangan, Jakarta Utara, sementara satu lainnya sebagai penadah barang curiannya yakni BH (38), warga Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto
didampingi Wakapolres Subang Kompol Dony Eko Wicaksono dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhamad Wafdan Muttaqin, dalam jumpa pers, di aula Patriatama, bahwa penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, Kamis (10/6/2021).
Terungkap kasus tersebut ini berawal Senin, 01 Februari 2021 sekira jam 06.00 WIB, diketahui Kantor KUA Kecamatan Tambakdahan mengalami kejadian curat, bahwa Pelaku mencungkil pintu besi depan kemudian masuk dan mengambil barang-barang berupa tiga buah laptop dan satu buah TV LCD yang dipasang di ruangan tengah.
Atas kejadian ini, pencurian tersebut dilaporkan ke Polsek Binong guna proses lebih lanjut. Satreskrim Polres Subang bersama Unit Reskrim Polsek Binong melakukan proses penyelidikan.
“Akhirnya, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan dan menangkap HR di daerah Desa Karangwangi, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, kemudian melakukan penyidikan dan meminta keterangan kepada HR,” Ujarnya.
Dari pengembangan kasus tersebut akhitny a TL diamanakan oleh pihak Polres Subang dan TL adalah warga Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu berikut barang bukti berupa alat, sarana dan sisa barang hasil curiannya.
“Dari hasil pengembangan Sat Reskrim Polres Subang tersangka TL
terungkap bahwa penadah barang curian,oleh sdr BH, tidak lama kemudian diamankan berikut barang bukti sebuah printer merek Epson WP 3721 yang belum terjual. Barang hasil curian tersebut,” imbuhnya.
Ternyata ada beberapa barang yang dijual secara COD dan beberapa dijual ke BH. Keuntungan dari hasil penjualan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku sehari-hari.
“Pelaku mengaku pernah bersama-sama melakukan pencurian serupa dengan total lebih dari delapan TKP di Kabupaten Subang.
Delapan TKP itu, diantaranya di Kantor KUA Kecamatan Tambakdahan, SMPN 1 Binong, Kantor Desa Tambakdahan, Kantor KUA Cijambe, Kantor Desa Cijambe, Kantor KUA Kecamatan Sukasari, Kantor Korwil Pendidikan Cibogo, dan Kantor Kecamatan Dawuan”, ujarnya.***Asep