• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Pemkab Karawang Hapus Denda 11 Jenis Pajak Daerah Ini Penjelasannya

bydejurnalcom
Sabtu, 12 Juni 2021
Reading Time: 2 mins read
Pemkab Karawang Hapus Denda 11 Jenis Pajak Daerah Ini Penjelasannya
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memberikan stimulus bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 dengan menghapus denda 11 jenis pajak.

Pelaksana tugas (Plt) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang H. Asep Aang Rahmatullah mengatakan, penghapusan denda diberikan untuk pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, sarang burung walet, minerba, PPJ non PLN (genset), pajak reklame, air bawah tanah (ABT), dan pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan.

Stimulus ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.328-HUK/2021 tentang Pemberian Insentif/Stimulus bagi Wajib Pajak Daerah sebagai Dampak Wabah Covid-19 di Kabupaten Karawang 2021.

BacaJuga :

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Awal Tahun, FORKI Ciamis Gelar Satria Galuh Karate Open 2026 di GGT

Matangkan Rencana Peringatan HPN dan Seminar Jurnalis Anti Korupsi, JPJ Tancap Gas di Awal Tahun 2026

“Denda yang dihapus yakni untuk periode pajak Januari sampai Desember 2020,” ungkap Aang di Kantor Bapenda Karawang, Jumat (11/6/2021).

Plt Kepala Bapenda menyebut, khusus untuk pajak reklame, penghapusan denda hanya berlaku untuk jenis reklame tetap dan reklame berjalan yang jatuh tempo pada Januari hingga Desember 2020. Juga untuk pajak air bawah tanah, hanya berlaku untuk pajak yang ditetapkan di Januari hingga Desember 2020.

Wajib pajak 11 jenis usaha itu harus melakukan pembayaran pajak periode Januari-Desember 2020 paling lambat 30 Juni 2021. “Pemberian penundaan jatuh tempo pembayaran dan penghapusan denda diberikan paling lambat 30 Juni 2021,” ucapnya.

Wajib pajak yang tidak membuka usahanya atau tutup tidak dikenakan kewajiban membayar pajak daerah. Akan tetapi harus menyampaikan pernyataan tertulis tidak membuka usahanya kepada Bupati Karawang melalui Kepala Bapenda Karawang.

Aang berharap penghapusan denda 11 jenis pajak dapat menjadi stimulus para pelaku usaha yang terdampak Covid-19 pada 2020.

“Melalui stimulus ini, kami berharap dapat memotivasi pelaku usaha untuk melapor dan membayar pajak,” ujarnya.

Berdasarkan data Bapenda Karawang, hingga 10 Juni 2021 realisasi penerimaan pajak daerah sebesar 29, 24 persen atau sekitar Rp 280,7 miliar. Sementara target penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp 960 miliar.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ditinggal Pensiun Hadis Herdiana, Kepala BKDSDM Asep Aang Rangkap Jadi PLT Bapenda Karawang

Next Post

Pemkab Karawang Gelar MPP di Technomart Juli Mendatang

Related Posts

Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.
deNews

Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.

Minggu, 11 Januari 2026
Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi
OpiniKita

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

Sabtu, 10 Januari 2026
Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung  itu  Bonus
deNews

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Sabtu, 10 Januari 2026
Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek
deNews

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Sabtu, 10 Januari 2026
deNews

Awal Tahun, FORKI Ciamis Gelar Satria Galuh Karate Open 2026 di GGT

Sabtu, 10 Januari 2026
Matangkan Rencana Peringatan HPN dan Seminar Jurnalis Anti Korupsi, JPJ Tancap Gas di Awal Tahun 2026
deNews

Matangkan Rencana Peringatan HPN dan Seminar Jurnalis Anti Korupsi, JPJ Tancap Gas di Awal Tahun 2026

Sabtu, 10 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesa (tengah).

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesa : Pembangunan Infrastruktur di Perbatasan Harus Gencar Dilakukan

Senin, 28 April 2025

Cerita Dibalik Terjadinya Banjir Bandang Garut

Senin, 3 Oktober 2016

Soroti Nasib Pekerja Saudi Asal Pameungpeuk, Ini Kata Aktifis Garut

Rabu, 7 April 2021

ATR/BPN Kabupaten Bandung dan PPK Bahas UGR Lahan Terdampak Tol Getaci di Wilayah Kabupaten Bandung

Rabu, 29 Oktober 2025

HUT TNI Ke-75, Korem 062, PMI Serta Persit Kartika Chandra Kirana Baksos Donor Darah

Senin, 28 September 2020

Fespati Ciamis Raih Piala di Tasik Open Panahan Tradisional 2025, Persiapan Selekda Jabar Menuju Fornas NTB

Minggu, 15 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste