• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Mei 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Raperda Ekraf dan Minol Disetujui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bandung

bydejurnalcom
Rabu, 2 Juni 2021
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Dua rancangan peraturan daerah (raperda) : Raperda Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Raperda Minuman Beralkohol (Minol) disetujui DPRD dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Rabu (2/6/2021).

Usai mengikuti Sidang Paripurna, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan kedua raperda tersebut diharapkan bisa dijadikan pedoman untuk bisa melakukan program kegiatan di Kabupaten Bandung.

Dadang Supriatna berharap kedua raperda ini ke depan bisa diimplementasikan sesuai dengan keinginan warga masyarakat Kabupaten Bandung.

BacaJuga :

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Setelah disahkan Perda teraebut, bupatii mengaku akan disenar luaskan dan disosialisasikan oleh Pemkab Bandung dan stakeholder terkait, sehingga perda ini betul-betul bisa bermanfaat.

Kedua Perda ini Juga, kata Dadang Supriatna jadi acuan atau pedoman terhadap langkah-langkah yang harus dilakukan ke depannya. Terutama dari Perda Minol. “Ini bagi cafe ataupun pedagang minol, harus sesuai dengan rujukan dengan apa yang tercantum di dalam perda nantinya,” jelasnya.

Raperda Ekraf merupakan salah satu langkah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang merupakan perintah dan instruksi dari pemerintah pusat, karenanya menurut bupati pihaknya harus bisa mengiplementasikannya.

Dalam Raperda Ekraf , kata Dadang Supriatna nantinya tergambarkan dalam sebuah anggaran yang lebih spesifik bagi pengembangan ekraf di Kabupaten Bandung.

Bupati menjelaskan, dalam Raperda Ekraf terdapat klausul anggaran untuk program DS UMKM atau Dana Solusi untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Menurutnya, Program DS UMKM untuk menghidupkan kembali para pelaku UMKM dan pembuatan koperasi.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

AWPI Cianjur dan Pemdes Cibulakan Resmi Berdamai, Ketua Apdesi : Semoga Jadi Pembelajaran

Next Post

Warga Terdampak Normalisasi Sungai Cikalapa Ngadu ke DPRD Karawang

Related Posts

PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi
deNews

PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi

Sabtu, 23 Mei 2026
Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain
deNews

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer
deNews

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Hj. Nia Apresiasi Kicimpring Pakutandang Ciparay Tembus Jepang

Senin, 12 Oktober 2020

Lantik 7.550 PPPK Paruh Waktu, Bupati Bandung Komitmen Perjuangkan Status Penuh

Senin, 8 Desember 2025
Ilustrasi/borobudurnews

Divonis 6 Tahun Bui Karena Korupsi Dana Desa, Kepala Desa asal Garut dan Istrinya Menghilang

Minggu, 18 April 2021

Makam Astana Gede “Tunggul Rahayu ” Purwakarta Dijadikan Percontohan Untuk Kabupaten Bandung Barat

Jumat, 5 Juni 2020

Bupati Subang Hadiri Ground Breaking Pembangunan Pasar Inpres Pagaden

Jumat, 14 Juli 2023

Kuota Habis, Publik Garut Pertanyakan Mini Market di Cilawu Bisa Berdiri

Jumat, 24 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste