Dejurnal.com, Garut – Pemberangkatan haji tahun 2021 untuk Kabupaten Garut telah dibatalkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 dengan faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji yang terancam akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi menjadi alasan yang pertama.
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Garut Dr. H. Cece Hidayat, M.Si. ditemui dejurnal.com di kantornya, Jumat (18/6/2021).
“Pemerintah tidak ingin menanggung resiko artinya tidak ingin mencelakakan masyarakat dan ternyata itu sesuai dengan keputusan Negara Arab Saudi sekarang clear,” ujarnya.
Ia menambahkan ini tidak ada polemik lagi bahwa pemerintah membatalkan dalam rangka meminimalisir penyebaran covid -19
“Jemaah yang jumlahnya ada 1886, tetapi mereka yang tidak berangkat 2021, itu akan menjadi prioritas untuk tahun 2022, jadi jangan khawatir nanti tahun 2022 pemerintah akan di berangkatkan,” jelasnya.
Selain itu lanjut Cece, Arab Saudi akan membuka pemberangkatan haji akan menjadi proritas pada tahun 2022 termasuk umroh, namun umroh tidak perlu menunggu musim haji.
“Nanti ada aturan baru lagi dari pemerintah kapan setelah Arab Saudi membuka penerbangan internasional dari luar negeri,” imbuhnya.
Kita sudah menyampaikan mensosialisasikan kepada masyarakat melalui kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH), melalui penyuluh agama dan sampai dengan hari ini sejak kemarin diputuskan membatalkan itu mereka menyadari.
“Untuk itu apa bila calon jemaah haji ada yang mau mengambil uang dibolehkan masyarakat yang mau mengambil uang dengan catatan hanya pelunasan saja, tetapi sampai hari ini belum ada yang mengambil,” ujarnya.
Menurutnya mereka menyadari bahwa ini karena haji itu bukan urusan dunya saja tapi urusan Allah yang sangat menentukan berangkatnya tidaknya haji itu.
“Mudah mudahan dengan penjelasan ini masyarakat semakin sadar bahwa haji ini panggilan Allah,” pungkasnya.
***Udg