BerandadeNewsWarga Desa Cinta Ratu Terdampak Pemasangan Pipa, Tagih Janji Pertamina

Warga Desa Cinta Ratu Terdampak Pemasangan Pipa, Tagih Janji Pertamina

Dejurnal.com, Ciamis – Sekumpulan warga Desa Cinta Ratu yang telah terkena dampak pengalian pipa Pertamina selama 44 tahun akhirnya tergabung dalam sejumlah kelompok bernama Paguyuban Warga Berdampak Pertamina (PWBP ) yang diketuai oleh H. Suyono.

Suyono menjelaskan bahwa protes ini hanya sebatas menagih yang dulu pernah di janjikan pihak Pertamina kepada warga dari pemasangan pipa cb 1 dan cb 2 tahun 1976 – 1977, 1983-1984.

Menurut Suyono pada saat itu ada penggantian dari Pertamina untuk bangunan, tembok, kayu, rumah, pohon keras dan lunak namun untuk lahan yang sudah dipakai, warga sempat bertanya ini mau di beli atau di sewa akhirnya Pertamina memutuskan di sewa dan akan di bayar setelah pekerjaan selesai, namun dari tahun 1976 sampai saat ini biaya sewa pun belum ada.

Adapun luas area yang terpakai oleh Pertamina, di pemasangan pipa ke satu sepanjang 2,7Km dengan lebar 1 M, di pemasangan ke dua ada penambahan lebar 3M sehingga menjadi lebar 4M sehingga luas area yang di pakai kurang lebih 10.800 m2 dan di pemasangan yang ketiga sekarang berada di tengah – tengah keduanya.

Untuk pemasangan pipa itu sendri tepat di depan pintu rumah sehingga membuat resah warga, jika melihat dampak yang akan di timbulkan dari pipa tersebut seperti kebocoran, kebakaran dan ledakan.

Kita pernah menyurati kepada Pertamina pusat, tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak Pertamina, justru yang terjadi di lapangan adanya intimidasi kepada warga dari oknum TNI AL Cilacap.

“Kejadian intimidasi bukan di rasakan kali ini saja, namun di pemasangan pertama dan kedua pun warga mendapat perlakuan yang sama,” ujarnya.

Menurut Suyono, kita sempat melakukan 5 kali pertemuan ,di pertemuan pertama di desa dengan Pertamina namun tidak ada hasil yang memuaskan hanya ada kesepakatan untuk menghentikan sementara segala bentuk kegiatan di lokasi sampai harapan warga terkabul,di saksikan oleh pihak Desa, Kecamatan, Danramil dan Kapolsek.

“Namun perjanjian itu di langgar oleh Pertamina dengan di kirimnya pipa ke lokasi, warga sempat emosi namun masih bisa di rem dan melampiaskan ke pembuatan spanduk dan itu bisa di lihat di sepanjang jalan,” ucapnya.

Di pertemuan terakhir kita di kagetkan dengan adanya sertifikat yang di miliki Pertamina dan pada saat itu pihak Pertamina tidak akan membayar sewa atau penggantian lahan karena sudah di bayar, namun hal itu tidak di dasari pembuktian sertifikat itu sendiri karena setiap jual beli tanah mesti ada AJB, kwitansi bermaterai yang di keluarkan oleh PPAT atau Notaris.

Jika ia pihak Pertamina mempunyai sertifikat, maka tanah wakaf, tanah PT. KAI yang keberadaanya selalu di jaga dan tidak mungkin untuk di perjual belikan itu bagaimana.

Langkah selanjutnya kita meminta pertolongan Dewan dengan beraudiensi di DPRD Ciamis bersama pihak Pertamina, BPN, MUI, dll.

Pertamina yang tadinya ngotot bahwa tanah tersebut sudah diperjual belikan tapi ketika di forum audensi di DPRD berubah menjadi HGB (hak guna bangun) dan hak sewanya sudah di bayarkan kepada seseorang.

Jika ia Pertamina dengan warga sama – sama membayar pajak, maka disini ada pembarayan pajak dobel.

Kita ada bukti bahwa nama desa Cinta Ratu ada sebelum tahun 1976 sampai sekarang, ada wilayah desa Cinta Ratu sebelum 1976 sampai sekarang, ada warga/masyarakat desa cinta ratu sebelum tahun 1976 sampai sekarang, memiliki SPPT tanah berdampak yang sama isinya sebelum dan sesudah ada pipa, membayar pajak tanah berdampak sama besarnya sebelum dan sesudah ada pipa, buku besar tanah /leter C menjelaskan sama posisi dan bentuknya sebelum dan sesudah ada pipa, surat keterangan tanah (SKT) menjelaskan adanya kesamaan data tanah sebelum dan sesudah ada pipa,dan peta blok desa cinta ratu menggambarkan adanya kesamaan informasi terkait wilayah : warga, PJKA/KAI, irigasi, jalan, sama tidak ada perubahan sebelum dan sesudah ada pipa.

“Saya menduga ada keterlibatan oknum aparat TNI, POLRI, Desa, Kecamatan dan LSM sehingga kita mendapat perlakuan intimidasi,” ungkapnya.

Dengan data dan keterangan dari semua warga berdampak, kami berharap pihak Pertamina ada itikad baik untuk segera menyelesaikan masalah sengketa tanah milik warga desa Cinta Ratu yang pada tahun 1976 akan di sewa. “Semoga ada kesepakatan yang tidak merugikan warga berdampak,” pungkasnya.***Jepri tio

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI