• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kasus Covid-19 Meningkat Karawang Berlakukan PPKM Darurat

bydejurnalcom
Sabtu, 3 Juli 2021
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK mengatakan bahwa saat ini kondisi Kabupaten Karawang sedang tidak baik-baik saja.

“Karena laju kasus terkonfirmasi virus Corona tertinggi di Provinsi Jawa Barat, saat ini terjadi antrian di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan beberapa rumah sakit rujukan, khususnya RSUD Kabupaten Karawang.” ungkap Fitra, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, kondisi para tenaga kesehatan yang mulai kelelahan dan banyak yang terpapar semakin membuat penanganan terhadap pasien Covid-19 di Karawang terasa berat. “Kami harap sekali pengertian masyarakat. Sulit sekarang cari ruang inap di RS,” ujar Fitra.

BacaJuga :

Menghidupkan Kembali Api Perjuangan : Pemkab Garut Ziarah ke Makam Idi Somad, Baznas Salurkan Santunan

Gerakan Jum’at Bersih, DPRKPLH Ciamis Ajak Warga Jaga Lingkungan

Luncurkan Kurikulum Peserta Didik Khusus, Sekda: Pertama di Indonesia, Siap Jadi Acuan Nasional

Fitra mengatakan, untuk menekan tingginya laju kasus harian di Karawang, maka hasil rapat Satgas Covid-19 bersama Kapolres dan Dandim 0604 Karawang, mulai pukul 00.00 WIB Sabtu 3 Juli 2021, Karawang resmi memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli 2021, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri. “Kebijakan PPKM ini semata-mata untuk memutus mata rantai Covid-19,” ujarnya.

Berikut beberapa poin penting PPKM Darurat, antara lain

  1. 100% Work from Home untuk sektor non essential.
  2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
  3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
    a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
    b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
    c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
  4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup
  5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away
  6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
  8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
  9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
  10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (30 puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
  12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.
  14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
    a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate
  15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Ditempat terpisah Kades Sukaluyu Hj Lina Herlina yang didampingi Sekdes Heri Herdiana menambahkan jajaran Pemdes akan melakukan sosialisasi PPKM darurat sesuai intruksi Bupati Cellica dan Camat Teluk Jambe Timur dengan membuar surat edaran terhadap para pedagang harian dan pasar tumpah di wilayah dusun IV dan V Perumnas BTJ agar tidak berdagang sementara sepanjang PPKM darurat diberlakukan hingga tanggal 20 Juli 2021.

“Surat sudah kami edarkan dan besok rencananya Pemdes Sukaluyu akan keliling perummas dan perkampungan untuk mengingatkan kembali agar para pedagang mematuhi aturan dan tidak berjualan dipinggir jalan guna mengantisipasi kerumuman dalam situasi PPKM Darurat,” pungkasnya.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Danrem Elkines Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Kodim 0604 Karawang

Next Post

Ketua Apdesi Sukabumi Berikan Ucapan HUT Bhayangkara Ke 75

Related Posts

DPRD Garut Tekankan Evaluasi Anggaran, Bantuan Hukum untuk Warga Miskin dan Dampak Kehadiran Minimarket
Parlementaria

DPRD Garut Tekankan Evaluasi Anggaran, Bantuan Hukum untuk Warga Miskin dan Dampak Kehadiran Minimarket

Jumat, 22 Agustus 2025
Legislator F PDI P Angie Natesha Temui Konstituen dari Kecamatan Dayeuhkolot dan Margahayu
Legislator

Legislator F PDI P Angie Natesha Temui Konstituen dari Kecamatan Dayeuhkolot dan Margahayu

Jumat, 22 Agustus 2025
Tunjangan Anggota DPR RI Besar, Kata Legislator F PKS H. Dadang Suryana,S.Ip Wajar
Legislator

Tunjangan Anggota DPR RI Besar, Kata Legislator F PKS H. Dadang Suryana,S.Ip Wajar

Jumat, 22 Agustus 2025
Menghidupkan Kembali Api Perjuangan : Pemkab Garut Ziarah ke Makam Idi Somad, Baznas Salurkan Santunan
deHumaniti

Menghidupkan Kembali Api Perjuangan : Pemkab Garut Ziarah ke Makam Idi Somad, Baznas Salurkan Santunan

Jumat, 22 Agustus 2025
Gerakan Jum’at Bersih, DPRKPLH Ciamis Ajak Warga Jaga Lingkungan
deNews

Gerakan Jum’at Bersih, DPRKPLH Ciamis Ajak Warga Jaga Lingkungan

Jumat, 22 Agustus 2025
Luncurkan Kurikulum Peserta Didik Khusus, Sekda: Pertama di Indonesia, Siap Jadi Acuan Nasional
deNews

Luncurkan Kurikulum Peserta Didik Khusus, Sekda: Pertama di Indonesia, Siap Jadi Acuan Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Jadi Program Kerja Unggulan, Ikatan Alumni SMPN 1 Garut Adakan Kegiatan Donor Darah

Minggu, 27 Maret 2022

Kantor Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ciparay, Berikan Pelayanan Optimal

Rabu, 21 Agustus 2019
Penandatanganan hasil laporan Pansus DPRD pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (28/4/2025).

Pansus DPRD Kabupaten Bandung Sampaikan Laporan di Rapat Paripurna

Selasa, 29 April 2025

Kades Kopo : Perlu Waktu Guru Ngaji Harus Ngajar di Sekolah

Senin, 11 Oktober 2021

Pemdes Kadununggal Distribusikan Bansos Gubernur Jawa Barat

Rabu, 13 Mei 2020
Bupati Garut H. Rudy Gunawan, Asda 1 H. Suherman dan Kepala Kemenag Kabupaten Garut, H. Cece Hidayat sedang bertakziah kepada Almarhum H. Agus Hamdani, Kamis (11/11/2021). (Foto : Istimewa)

Pemkab Garut Sampaikan Bela Sungkawa Atas Wafatnya Wakil Ketua DPRD H. Agus Hamdani

Kamis, 11 November 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste