• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Februari 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kesal Diejek, Seorang Pria Nekat Aniaya Anak Kecil

bydejurnalcom
Selasa, 27 Juli 2021
Reading Time: 1 mins read
Kesal Diejek, Seorang Pria Nekat Aniaya Anak Kecil
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Seorang pria berinisial SJ (45 thn) nekat menganiaya seorang anak kecil berumur 10 tahun. Kejadian ini terekam kamera pengintai di Mall Ramayana Karawang.
Kejadian ini sempat viral di jejaring media sosial. Setelah mendapatkan laporan Team Resmob Polres Karawang langsung mengamankan pria tersebut dari rumahnya di Cinagoh Barat Kel. Karawang Wetan Kec. Karawang Timur Kab. Karawang, yang mana orang tersebut diduga kuat melakukan Kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.

AKBP Rama Samtama Putra mengatakan,Jajaran team Resmob Polres karawang,hari ini telah mengamankan seorang pria yang diduga menganiaya seorang bocah laki laki di Mall Ramayana Karawang.

“Kami berhasil menciduk seorang pria yang terekam kamera pengintai di Mall Ramayana karawang tengah menganiaya seorang bocah laki laki berumur 10 thn” ujar Kapolres Karawang.

BacaJuga :

Tingkatkan Nilai Spiritual dan Ukhuwah Islamiyah, Pemkab Ciamis Gelar Pesantren Ramadan 1447 H

Legislator F Gerindra Ir.Aep Dedi Ditugasi Partai Sosialisasikan Program-program Pusat

Legislator F PKS H. Dadang Suryana Ajak Anggota Dewan Jaga Marwah

Kronologis kejadian, Korban sedang bermain dengan teman-temannya kemudian teman Korban menyuruh Korban untuk meledek seorang pria, kemudian Korban meledek karena tidak senang dengan ledekan yang dilakukan oleh Korban lalu, SJ marah dan segera mengejar korban dan teman temannya,namun korban berhasil ditangkap SJ yang kemudian menarik baju Korban kemudian memukul kepala korban sehingga mengalami luka memar dibagian mata sebelah kiri dan setelah memukul bagian kepala SJ membanting Korban ke tanah sehingga mengalami luka memar dibagian lutut.

Dalam perkara ini pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016. tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.***Gd/Rf

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dugaan Kerumunan Bantuan Tunai dan Vaksinasi Massal Garut Dilaporkan ke Polda Jabar

Next Post

Cakra Amiyana Jadi Sekda Definitif Kabupaten Bandung

Related Posts

Ditres PPA dan TPPO Polda Jawa Barat Melaksanakan Pendampingan Dalam Kegiatan Penjemputan Pekerja Hiburan di Kabupaten Sikka
deNews

Ditres PPA dan TPPO Polda Jawa Barat Melaksanakan Pendampingan Dalam Kegiatan Penjemputan Pekerja Hiburan di Kabupaten Sikka

Senin, 23 Februari 2026
deNews

Sambut Ramadan, Lapas Kelas IIB Ciamis Bagikan Paket Sembako untuk Warga Sekitar

Senin, 23 Februari 2026
Satgas Pangan Polres Ciamis Pastikan Stok Aman Jelang Ramadan 2026, Harga Cabai Domba Jadi Fokus Pengawasan
deNews

Satgas Pangan Polres Ciamis Pastikan Stok Aman Jelang Ramadan 2026, Harga Cabai Domba Jadi Fokus Pengawasan

Senin, 23 Februari 2026
Tingkatkan Nilai Spiritual dan Ukhuwah Islamiyah, Pemkab Ciamis Gelar Pesantren Ramadan 1447 H
Kalam

Tingkatkan Nilai Spiritual dan Ukhuwah Islamiyah, Pemkab Ciamis Gelar Pesantren Ramadan 1447 H

Minggu, 22 Februari 2026
Legislator F Gerindra Ir.Aep Dedi Ditugasi Partai Sosialisasikan Program-program Pusat
Legislator

Legislator F Gerindra Ir.Aep Dedi Ditugasi Partai Sosialisasikan Program-program Pusat

Minggu, 22 Februari 2026
Legislator F PKS H. Dadang Suryana Ajak Anggota Dewan Jaga Marwah
Legislator

Legislator F PKS H. Dadang Suryana Ajak Anggota Dewan Jaga Marwah

Minggu, 22 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Kekosongan Jabatan Dinilai Turunkan Kualitas Pelayanan Publik, Partai Prima Dorong Bupati Garut Segera Lakukan Rotasi-Mutasi

Sabtu, 5 Juli 2025

Menguak Adanya Dugaan ASN di Pemkab Garut Terlibat Organisasi Terlarang, Bupati Kecolongan?

Senin, 22 November 2021

Krakkk, Tiada Hujan Tak Ada Angin Pohon Depan Mapolsek Bojonggenteng Tumbang

Kamis, 22 Oktober 2020

Warga Kampung Talanca Kecewa Nilai Kerohiman Atas Penggusuran Hanya Sebesar Rp 3 Juta

Sabtu, 21 Juni 2025

Tujuh Personel Polres Purwakarta Dinyatakan Lulus PAG POLRI Tahun Anggaran 2020

Senin, 14 September 2020

Warga Sukamulya Keluhkan Pengelolaan SPAM : Belum Tepat Sasaran

Jumat, 17 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste