• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kesal Diejek, Seorang Pria Nekat Aniaya Anak Kecil

bydejurnalcom
Selasa, 27 Juli 2021
Reading Time: 1 mins read
Kesal Diejek, Seorang Pria Nekat Aniaya Anak Kecil
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Seorang pria berinisial SJ (45 thn) nekat menganiaya seorang anak kecil berumur 10 tahun. Kejadian ini terekam kamera pengintai di Mall Ramayana Karawang.
Kejadian ini sempat viral di jejaring media sosial. Setelah mendapatkan laporan Team Resmob Polres Karawang langsung mengamankan pria tersebut dari rumahnya di Cinagoh Barat Kel. Karawang Wetan Kec. Karawang Timur Kab. Karawang, yang mana orang tersebut diduga kuat melakukan Kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.

AKBP Rama Samtama Putra mengatakan,Jajaran team Resmob Polres karawang,hari ini telah mengamankan seorang pria yang diduga menganiaya seorang bocah laki laki di Mall Ramayana Karawang.

“Kami berhasil menciduk seorang pria yang terekam kamera pengintai di Mall Ramayana karawang tengah menganiaya seorang bocah laki laki berumur 10 thn” ujar Kapolres Karawang.

BacaJuga :

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Kronologis kejadian, Korban sedang bermain dengan teman-temannya kemudian teman Korban menyuruh Korban untuk meledek seorang pria, kemudian Korban meledek karena tidak senang dengan ledekan yang dilakukan oleh Korban lalu, SJ marah dan segera mengejar korban dan teman temannya,namun korban berhasil ditangkap SJ yang kemudian menarik baju Korban kemudian memukul kepala korban sehingga mengalami luka memar dibagian mata sebelah kiri dan setelah memukul bagian kepala SJ membanting Korban ke tanah sehingga mengalami luka memar dibagian lutut.

Dalam perkara ini pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016. tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.***Gd/Rf

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dugaan Kerumunan Bantuan Tunai dan Vaksinasi Massal Garut Dilaporkan ke Polda Jabar

Next Post

Cakra Amiyana Jadi Sekda Definitif Kabupaten Bandung

Related Posts

Pengedar Tembakau Sintesis Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Garut
deNews

Pengedar Tembakau Sintesis Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Garut

Minggu, 24 Mei 2026
PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi
deNews

PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi

Sabtu, 23 Mei 2026
Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain
deNews

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer
deNews

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Pasca Gempa Bumi 4,3 SR, Kalak BPBD Garut Sampaikan Kondisi Terkini

Rabu, 1 Februari 2023
Gabungan Masyarakat Padaawas Karyamekar (GMPK) berfoto pasca audiensi mendorong pembangunan jalan dan PJU, Jumat (8/8/2025)

Proyek Rekonstruksi Jalan Pasirwangi-Darajat Senilai Rp 1,9 Milyar Disoal, 2025 Berlalu Pekerjaan Belum Tuntas?

Kamis, 1 Januari 2026

AJPK Minta Komisi III DPRD Garut Dorong Pemkab Garut Tindak Pelaku Usaha Jual Pangan Kadaluarsa

Jumat, 20 November 2020

Hari Santri Nasional 2025 di Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Santri Kawal Kemerdekaan Menuju Peradaban Dunia

Rabu, 22 Oktober 2025
Angkutan Kota Listrik Bogor (ALIBO).

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

Kamis, 18 April 2024

Menguak Adanya Dugaan ASN di Pemkab Garut Terlibat Organisasi Terlarang, Bupati Kecolongan?

Senin, 22 November 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste