Dejurnal.com, Subang – Kegiatan Sidang Tipiring kepada Pelanggar dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, di Wilayah Hukum Polres Subang Secara Virtual Meeting.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H.melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan kepada dejurnal.com bahwa jumlah yang melaksanakan kegiatan sebanyak ± 7 Orang.
Dalam rangka PPKM level 4 yang telah di laksanakan oleh pihak Polres Subang, pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 dan Kamis tanggal 22 Juli 2021, penindakan terhadap Industri Besar/Toko/Penyelenggara Hajatan/dll, yang tidak mematuhi ketentuan PPKM Darurat Covid-19, sepertinya Tidak menyediakan sarana cuci tangan/handsanitizer, tidak menyediakan / menggunakan Thermo Gun dan tidak menerapkan jaga jarak.
Lanjut M. Wafdan Muttaqin bahwa kegiatan usaha Non Esensial yang tetap buka/operasional, tetap melayani makan di tempat.
Adapun lokasi tehadap pelanggar PPKM salah satu contohnya PT. PESAT GLOBAL INDONESIA, di Wilayah Polsek Subang Kota dan di wilayah Polsek Pagaden.
“Sedangkan pada hari jumat tanggal 23 Juli tahun 2021, Polres Subang dan Instansi Terkait melaksanakan Kegiatan Sidang Tipiring kepada Pelanggar dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Hukum Polres Subang melalui Virtual Meeting.” Ujarnya
Sebagai pelaksana persidangan yakni Hakim M. Iqbal, S.H.,M.H. dan Panitera Nurhayani Butar Butar, S.H, sedangkan jaksa penuntut umum diantaranya Lucky Maulana Adya Ratman, S.H., M.H. Selaku Kasi Pidum dan Azam Akhmad Akhsya, S.H.
Adapun Pelanggar yang Mengikuti Sidang tersebut, Yulis Purnama Selaku HRD PT. PESAT GLOBAL INDONESIA, Perusahaan Sektor Esensial tidak menerapkan pembatasan jumlah karyawan dalam operasional,di Vonis Denda Rp. 10.000.000,- subsider 1 bulan kurungan.
Ano Nurdin, pemilik Toko Pelangi Adawai / Sektor Non Esensial yang tetap buka di Vonis Denda Rp. 100.000 subsider 3 hari kurungan.
Nita Rusnita Penyelenggara Resepsi Pernikahan yang tidak melakukan prokes. Vonis Denda Rp. 250.000,- subsider 3 hari kurungan. Total Denda Pada Sidang Tindak Pidana Ringan tersebut sebanyak Rp. 10.350.000.
Seluruh rangkaian Pelaksanaan Kegiatan Sidang Tipiring kepada Pelanggar dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Hukum Polres Subang secaraa Virtual Meeting dan selesai pukul 11.00 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.***Asep