• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deHumaniti

Kisah Pilu Mantan Tenaga Honorer Garut Harus Merasakan Dingin Lantai Penjara, Korban Oknum ASN?

bydejurnalcom
Senin, 2 Agustus 2021
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi penjara (shutterlok)

Ilustrasi penjara (shutterlok)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Seorang mantan tenaga honorer Pemkab Garut, sebut saja namanya Dang, mengalami kisah pilu harus tidur di lantai penjara selama 1,8 tahun atas vonis yang dijatuhkan hakim karena penipuan. Selain harus tidur di dinginnya lantai penjara, rumah tangganya pun hancur berkeping-keping tanpa bisa diperbaiki lagi secara utuh.

Kisah pilu itu disampaikan sahabat dekat Dang, Sandy kepada dejurnal.com di Lapang Setda Kabupaten Garut. “Dang ini dulu TKK Satpol PP di Kecamatan Lewigoong merupakan korban dari modus beberapa oknum ASN Garut,” ungkapnya.

Menurut Sandy, Dang harus mendekam di penjara karena diperalat oleh oknum ASN berinisial DI, SN dan TG dalam hal janji kegiatan proyek Kirmir, UMKM, Paud dan Ternak Sapi dan diminta dicarikan peminatnya.

BacaJuga :

Siswa Siswi SMPN 1 dan SMAN 10 Mulai Masuk Sekolah, Polsek Leuwigoong Siaga Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman di Jam Rawan

Tarling Perdana Ramadhan 2026, Bupati Herdiat Tegaskan Komitmen Sosial di Tengah Tantangan Anggaran

116 Personel Polres Purwakarta Jalani Tes Urine, Hasil Seluruhnya Negatif

“Proyek itu tidak terbukti sementara Dang sudah terima uang dari salah satu korban peminat bernama Apih Deni, akhirnya Dang berurusan dengan APH dan harus tidur dilantai jeruji,” jelasnya.

Sandy bercerita, Dang dulunya seorang Tenaga Honorer, berawal pada tahun 2019, Dang bertemu dengan TG suruhan DI dan SN (keduanya diketahui ASN di dinas berbeda), ketiga orang ini tak dihadirkan dalam proses persidangan Dang sampai akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan kepada Dang.

“Sebenarnya Dang pun korban, dari modus TG, SN dan DI bahkan tidak hanya harta benda, tanah, motor bahkan rumah keluarga di jual, Dang dilaporkan oleh saudara Apih, jujur saya tidak tega melihat kondisi Dang sekeluarga, selain harga diri dan materi juga nama baik keluarga jadi tidak harmonis dan hancur, harus berpisah dengan anak istrinya, sementara para pihak TG, SN dan DI bebas tertawa, ini sungguh tidak adil,” Ungkapnya.

Menurut Sandy, Apih Deni sudah meninggal saat dimana Dang masih menjalani proses persidangan, bahkan korban tidak hanya mereka berdua ada puluhan para kepala desa tidak sedikit nilainya mungkin bisa mencapai miliaran. Kini Dang sudah menjalani hukuman dan hidupnya hancur tapi TG, SN dan DI bebas dan menghirup udara segar, sampai detik ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya bahkan beberapa kali Dang mencari tiga orang tersebut untuk mengembalikan haknya.

“Dang menginginkan APH mengungkap kembali kasus tersebut, sampai tertangkap pelaku utama dibalik semua ini,” Tandasnya.

Apa yang diceritakan Sandy berbanding lurus dengan penelusuran dejurnal.com atas kasus Dang. Dalam Putusan Nomor 282/Pid.B/2019/PN.Garut, Dang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,8 tahun penjara atas tuduhan penipuan.

Dalam putusan, nama DI disebut namun Dalam Pencarian Orang (DPO) sementara nama TG dan SN tak ada dalam putusan Nomor 282/Pid.B/2019/PN.Garut tersebut.

Berkaitan dengan hal itu salah satu korban yang disebut Sandy, seorang mantan Kepala Desa bernama Ade Lukman saat dihubungi melalui telepon selulernya mengaku mengetahui persis kasus yang menimpa Dang karena dirinya termasuk korban yang juga menyetor uang, namun ia menyetor uang untuk sebuah pekerjaan tidak kepada Dang.

“Saya salah satu korban dan saya setor langsung ke DI dan SN, nilainya hampir seratus juta kurang lebih atau tepatnya Rp 98 juta,” terangnya.

Menurut mantan Kades ini, sampai detik ini persoalan uang tidak ada penyelesaiannya, sementara dirinya saat ini sedang kondisi terpuruk.

“Saya cukup merasakan apa yang dialami dan diderita oleh saudara Dang, saya minta kepada saudara SN dan DI segera menyelesaikan, dan saya tunggu itikad baiknya, jika nanti tidak ada mungkin saya pun akan ambil langkah sesuai aturan hukum,” Pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Danrem 062/Tn Dampingi Kunker Pangdam III/Siliwangi di Wilayah Kodim 0610/ Sumedang

Next Post

Pasca Dilantik Bupati Bandung, Sekda Definitif Cakra Amiyana Siap Jalankan Amanah

Related Posts

Pengendara Mobil Viral Aksi Balap Liar di Garut di Tindak Tegas Satlantas Polres Garut
deNews

Pengendara Mobil Viral Aksi Balap Liar di Garut di Tindak Tegas Satlantas Polres Garut

Rabu, 25 Februari 2026
Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447
deNews

Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447

Rabu, 25 Februari 2026
Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol
deNews

Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol

Rabu, 25 Februari 2026
Siswa Siswi SMPN 1 dan SMAN 10 Mulai Masuk Sekolah, Polsek Leuwigoong Siaga Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman di Jam Rawan
deNews

Siswa Siswi SMPN 1 dan SMAN 10 Mulai Masuk Sekolah, Polsek Leuwigoong Siaga Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman di Jam Rawan

Selasa, 24 Februari 2026
Tarling Perdana Ramadhan 2026, Bupati Herdiat Tegaskan Komitmen Sosial di Tengah Tantangan Anggaran
deNews

Tarling Perdana Ramadhan 2026, Bupati Herdiat Tegaskan Komitmen Sosial di Tengah Tantangan Anggaran

Senin, 23 Februari 2026
116 Personel Polres Purwakarta Jalani Tes Urine, Hasil Seluruhnya Negatif
Hukum dan Kriminal

116 Personel Polres Purwakarta Jalani Tes Urine, Hasil Seluruhnya Negatif

Senin, 23 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

BPJS Ketenagakerjaan Percepat Klaim JHT dan JKP Bagi Para Pekerja di Garut

Sabtu, 15 Maret 2025

Jalan 1.600 Meter di Desa Sukamukti Rusak Parah, Warga Kecewa

Kamis, 5 November 2020

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Aiptu Hendra Gunawan Terkait Video Viral Diduga Menghina Seniman

Minggu, 20 April 2025

Pemdes Sukatani Upayakan Warga Terima Bantuan Dari Berbagai Pintu, Bukan Dengan Dipotong

Minggu, 17 Mei 2020

FKPBN Gelar Ekspedisi Touring Jawa-Bali, Gali Kearifan Lokal dan Torehkan Prestasi di Dunia Perfilman

Senin, 28 April 2025

Mulai Sekarang DPRD Garut Zakat Penghasilan Akan Dipotong Dari Gajihnya

Senin, 4 Juni 2018

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste