Kamis, 2 Mei 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalKejari Garut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Sapi, Disnakanla : Kita Ikuti Prosedur...

Kejari Garut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Sapi, Disnakanla : Kita Ikuti Prosedur Kewenangan APH

Dejurnal.com, Garut – Penetapan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sapi tahun anggaran 2015 oleh Kejaksaan Negeri Garut diapresiasi positif oleh publik walaupun ada beberapa aktifis yang menganggap hal itu lambat.

Tanggapan tersebut datang dari salah satu penggiat dan aktivis Kabupaten Garut, Sitorus, dirinya tetap apresiasi atas apa yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Garut, dalam penanganan kasus sapi yang sudah menetapkan beberapa tersangka.

“Namun kemana selama ini, padahal kasus ini sejak 2017 beberapa pihak sudah terindikasi, pasalnya ada kejanggalan harus menunggu KPA (I) dulu risain dari jabatan sebagai Kadisnakanla Kab. Garut dan beberapa pihak juga,” tukasnya.

Terkait hal itu Kepala Bidang Peternakan ke Disnakanla Kabupaten Garut ditemui diruang kerjanya menuturkan, temuan hasil ekspos Kejaksaan Negeri Garut yang menetapkan beberapa tersangka, itu merupakan kewenangan APH.

“Terkait sejauh mana pihak inspektorat sudah melakukan pembinaan saya belum tahu persis. Kalau mengenai kelompok secara NPHD sudah mengikat dalam perjanjian, karena dalam NPHD itu mengikat antara satu pihak dengan pihak yang lainnya, begitupun terkait hak dan kewajiban yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan pengembangan peternakan,” Ungkapnya.

Aep menuturkan, kelompok ini sudah memiliki standarisasi sertifikat, sudah ada penetapan dari kelas dan kemampuan kelompok sebagai kelas pemula. Kalau yang dimaksud dengan sertifikasi disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Garut itu sebenarnya bukan sapinya tapi pemeriksaan sapi harus bersertifikat Keahlian Pemeriksaan berstandar sertifikat PKB (Pemeriksaan Hasil Kebuntingan).

“Jadi apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Garut, ini sudah sesuai kewenangan dan prosedur sebagai Penyelidikan dan Penyidikan.
Terkait dengan masalah jumlah yang 22 disampaikan dari total bantuan yang terima kelompok tiap 60 ekor sapi Jadi 120 ekor sapi dengan nilai bantuan sekitar Rp. 2.4 Milyar,” ujarnya.

“Waktu 2015, saya di Bina Usaha Disnakanla, dan Bidang Pembinaan dan Pengembangan Peternakan Nurman,” ungkap Aep.

Sejauh ini, lanjut ia, belum ada surat yang masuk terkait apa yang disampaikan para tersangka oleh APH.

“Yah kita ikuti prosedur dan apa yang menjadi kewenangan APH,” Aep Asmulloh***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI