• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deHumaniti

Kisah Pilu Mantan Tenaga Honorer Garut Harus Merasakan Dingin Lantai Penjara, Korban Oknum ASN?

bydejurnalcom
Senin, 2 Agustus 2021
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi penjara (shutterlok)

Ilustrasi penjara (shutterlok)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Seorang mantan tenaga honorer Pemkab Garut, sebut saja namanya Dang, mengalami kisah pilu harus tidur di lantai penjara selama 1,8 tahun atas vonis yang dijatuhkan hakim karena penipuan. Selain harus tidur di dinginnya lantai penjara, rumah tangganya pun hancur berkeping-keping tanpa bisa diperbaiki lagi secara utuh.

Kisah pilu itu disampaikan sahabat dekat Dang, Sandy kepada dejurnal.com di Lapang Setda Kabupaten Garut. “Dang ini dulu TKK Satpol PP di Kecamatan Lewigoong merupakan korban dari modus beberapa oknum ASN Garut,” ungkapnya.

Menurut Sandy, Dang harus mendekam di penjara karena diperalat oleh oknum ASN berinisial DI, SN dan TG dalam hal janji kegiatan proyek Kirmir, UMKM, Paud dan Ternak Sapi dan diminta dicarikan peminatnya.

BacaJuga :

RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026

Angka Stunting Ciamis Masih 20 Persen, Penanganan Diminta Lebih Terukur

Bupati Herdiat Patok Standar Tinggi: RSUD Ciamis dan Kawali Harus Beri Pelayanan Selevel Kelas A

“Proyek itu tidak terbukti sementara Dang sudah terima uang dari salah satu korban peminat bernama Apih Deni, akhirnya Dang berurusan dengan APH dan harus tidur dilantai jeruji,” jelasnya.

Sandy bercerita, Dang dulunya seorang Tenaga Honorer, berawal pada tahun 2019, Dang bertemu dengan TG suruhan DI dan SN (keduanya diketahui ASN di dinas berbeda), ketiga orang ini tak dihadirkan dalam proses persidangan Dang sampai akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan kepada Dang.

“Sebenarnya Dang pun korban, dari modus TG, SN dan DI bahkan tidak hanya harta benda, tanah, motor bahkan rumah keluarga di jual, Dang dilaporkan oleh saudara Apih, jujur saya tidak tega melihat kondisi Dang sekeluarga, selain harga diri dan materi juga nama baik keluarga jadi tidak harmonis dan hancur, harus berpisah dengan anak istrinya, sementara para pihak TG, SN dan DI bebas tertawa, ini sungguh tidak adil,” Ungkapnya.

Menurut Sandy, Apih Deni sudah meninggal saat dimana Dang masih menjalani proses persidangan, bahkan korban tidak hanya mereka berdua ada puluhan para kepala desa tidak sedikit nilainya mungkin bisa mencapai miliaran. Kini Dang sudah menjalani hukuman dan hidupnya hancur tapi TG, SN dan DI bebas dan menghirup udara segar, sampai detik ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya bahkan beberapa kali Dang mencari tiga orang tersebut untuk mengembalikan haknya.

“Dang menginginkan APH mengungkap kembali kasus tersebut, sampai tertangkap pelaku utama dibalik semua ini,” Tandasnya.

Apa yang diceritakan Sandy berbanding lurus dengan penelusuran dejurnal.com atas kasus Dang. Dalam Putusan Nomor 282/Pid.B/2019/PN.Garut, Dang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,8 tahun penjara atas tuduhan penipuan.

Dalam putusan, nama DI disebut namun Dalam Pencarian Orang (DPO) sementara nama TG dan SN tak ada dalam putusan Nomor 282/Pid.B/2019/PN.Garut tersebut.

Berkaitan dengan hal itu salah satu korban yang disebut Sandy, seorang mantan Kepala Desa bernama Ade Lukman saat dihubungi melalui telepon selulernya mengaku mengetahui persis kasus yang menimpa Dang karena dirinya termasuk korban yang juga menyetor uang, namun ia menyetor uang untuk sebuah pekerjaan tidak kepada Dang.

“Saya salah satu korban dan saya setor langsung ke DI dan SN, nilainya hampir seratus juta kurang lebih atau tepatnya Rp 98 juta,” terangnya.

Menurut mantan Kades ini, sampai detik ini persoalan uang tidak ada penyelesaiannya, sementara dirinya saat ini sedang kondisi terpuruk.

“Saya cukup merasakan apa yang dialami dan diderita oleh saudara Dang, saya minta kepada saudara SN dan DI segera menyelesaikan, dan saya tunggu itikad baiknya, jika nanti tidak ada mungkin saya pun akan ambil langkah sesuai aturan hukum,” Pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Danrem 062/Tn Dampingi Kunker Pangdam III/Siliwangi di Wilayah Kodim 0610/ Sumedang

Next Post

Pasca Dilantik Bupati Bandung, Sekda Definitif Cakra Amiyana Siap Jalankan Amanah

Related Posts

Riana Salsabila, Atlet Renang Siswa SDN Cingcin Soreang Kabupaten Bandung Wakili Jabar ke O2SN Tingkat  Nasional
deNews

Riana Salsabila, Atlet Renang Siswa SDN Cingcin Soreang Kabupaten Bandung Wakili Jabar ke O2SN Tingkat Nasional

Sabtu, 11 Juli 2026
Pengurus POS PAUD Anggrek Margahayu Berterima Kasih Kepada Komisi D DPRD Proses Belajar Bisa Berjalan Sampai Sekarang
deNews

Pengurus POS PAUD Anggrek Margahayu Berterima Kasih Kepada Komisi D DPRD Proses Belajar Bisa Berjalan Sampai Sekarang

Sabtu, 11 Juli 2026
Ciamis Dipilih Jadi Pilot Project Portal Perlinsos, Data Penerima Bansos Diverifikasi Digital
deNews

Ciamis Dipilih Jadi Pilot Project Portal Perlinsos, Data Penerima Bansos Diverifikasi Digital

Jumat, 10 Juli 2026
RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026
deNews

RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026

Jumat, 10 Juli 2026
Angka Stunting Ciamis Masih 20 Persen, Penanganan Diminta Lebih Terukur
deNews

Angka Stunting Ciamis Masih 20 Persen, Penanganan Diminta Lebih Terukur

Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Herdiat Patok Standar Tinggi: RSUD Ciamis dan Kawali Harus Beri Pelayanan Selevel Kelas A
deNews

Bupati Herdiat Patok Standar Tinggi: RSUD Ciamis dan Kawali Harus Beri Pelayanan Selevel Kelas A

Jumat, 10 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Tasyakur Kelulusan Sekolah Kesetaraan Paket B dan C Desa Beber, 299 Warga Lulus Berkat Program Inovatif “JAWARA GEMAS”

Senin, 30 Juni 2025

Satlantas Polres Subang Bagikan Masker Gratis Kepada Masyarakat

Minggu, 4 Oktober 2020

e-KTP Resmi Status Abal-abal Masih Misteri, Operator Kecamatan Cilaku Tuding Disdukcapil Lebih Tahu

Jumat, 16 April 2021

Pembangunan Pasar Inpres Pagaden Kabupaten Subang Rampung Akhir Bulan Agustus 2024

Rabu, 24 Juli 2024

Masyarakat Desa Cimaragas Sepakat Buka Gembok Kantor Desa

Kamis, 5 September 2019

BPPI Dorong Pelestarian Budaya dan Lingkungan Terpadu di Kampung Adat Pulo

Sabtu, 1 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste