Dejurnal.com, Garut – Para agen dua desa di Kecamatan Sucinaraja merasa kesal atas ulah salah satu warga yang diduga merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan melakukan pemotongan.
Salah satu tokoh masyarakat Sucinaraja, Toma yang merasa kesal atas perbuatan salah satu warga Desa Linggamukti Kecamatan Sucinaraja berinisial S ini angkat bicara.
“Ya saya selama ini diam tidak banyak intervensi, namun karena ini menyangkut hajat orang banyak dan KPM penerima bantuan BPNT dan PKH memerlukan bantuan eh… malah dipotong dimana coba rasa kemanusiaannya, apalagi berkaitan dengan nama baik lingkungan, jujur saya dan lingkungan merasa terganggu atas perbuatan tersebut, diduga hal sama di terjadi di Desa Sukalaksana,” ujarnya, Rabu (11/8/2021).
lebih lanjut Toma mengatakan, saudara S itu bukan agen, kalaupun e-Waroeng artinya harus jelas kerja sama dengan bank mandirinya, yang bersangkutan tidak berhak memotong, mengkolektif kartu lalu mengeseknya, jika tetap dipaksakan, ini bertentangan dengan aturan, istilah tepatnya merampas hak orang lain, memperkaya diri sendiri atau golongan.
“Ini pidana, saya berharap siapapun pihaknya yang terlibat bisa berubah dan berhenti tidak mengulang kembali, namun jika tidak diindahkan terpaksa kita lapor ke yang berwajib,” Tegasnya.
Terkait hal itu, warga berinisial S ini dengan didampingi Pendamping PKH Kecamatan Sucinaraja mengaku bahwa dirinya tidak melakukan pemotongan yang ditudingkan.
“Saya tidak pernah melakukan kegiatan pemotongan KPM baik BPNT atau PKH, sebagaimana yang ditudingkan oleh beberapa warga, jujur awal saya kecewa atas barang yang diperoleh salah satu agen, dan saya membantu KPM yang tidak menerima bantuan tersebut,” Ungkapnya.
Hal senada dikatakan Pendamping PKH Desa Lingga Mukti Rahmat.
“Sebenarnya tidak ada potongan, bahkan saudara S ini membantu kami, itu hanya uang untuk ongkos angkut, karena tidak ada pembiayaan, saya harap siapa pun boleh mengkritisi dan koreksi, tapi jangan sampai jadi pencemaran nama baik, ini kejadian sudah lama dan KPM yang sudah diam jadi pada reaksi, lalu kenapa agent bikin paket tidak jadi soal lalu aturan mana yang dipakai,” Pungkasnya.***Yohaness