• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

BPR Kerta Rahaja Keluarkan Ketentuan Kredit Silantap Pedah

bydejurnalcom
Sabtu, 4 September 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja Perseroda Kabupaten Bandung Boy Ferli Sumaatmaja mengeluarkan keputusan kebijakan Kredit Silantap Pedah (Pegawai Daerah).

Kaputusan Direksi PT BPR Kerta Raharja nomor: 584.3/560/Kep.Dir/XI/2019 tanggal 29 November 2019 tentang pedoman Kebijakannya perkreditan BPR tersebut memuat 8 butir ketentuan, intinya merupakan fasilitas kredit yang diperuntukan bagi ASN dan PNS.

Ke 8 butir ketentuan tersebut yakni : Kredit Silantap Pedah diatur sebagaimana diktum pertama berlaku untuk pegawai di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

BacaJuga :

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Kemudian, aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN terdiri dari 2 kategori yaitu: PNS dan PPPK.

Suku bunga kredit Silantap Pedah sebesar 10,50% per tahun dengan perhitungan bunga sesuai permintaan pemohon kredit sebagai berikut. a. Anuitas b. plat.

Penetapan jangka waktu maksimal
15 tahun d/a sampai pensiun bagi PNS, maksimal 5 tahun dan tidak melebihi 3 tahun sebelem perjanjian berakhir bagi PPPK dan jangka waktu maksimal 5 tahun bagi PNS.

Maksimal plapond ditetapkan se tinggi-tibgginya sesuai dengan maksimal angsuran (poko+bunga) sebesar 90 % dari gaji bersih.

Maksimal plapond ditetapkan setinggi- tingginya sesuai dengan maksimal angsuran (pokok+bunga) sebesar 90 % dari gaji bersih dan dari tukin/ jaspel/ sertifikasi.

Sedangkan poin Kedelapan, memuat persyaratan dan dokumen kredit dengan syarat dan surat perjanjian MoU.

Sementara itu, di tempat terpisah, Dewan Pembina BPR Kerta Rahrja, H Marlan, ketika ditanya mengenai penurunan suku bunga menyebutkan hal itu wajar. Hanya masalah teknis, bukan kendala. “Penurunan suku bunga itu kan kebijakan,” katanya, kepada wartawan, di Soreang, Jumat (3/9).

Sedangkan dalam persaingan, menurut dia, yang penting BPR masih menghitung profit.

“Kalau yang namanya persaingan itu biasa kan. Yang penting BPR masih menghitung profit, walaupun dengan menurunkan suku bunga. Asal tidak merugikan perusahaan. Itu yang pertama,” ujarnya.

Dalam rangka membantu PNS, lanjut Marlan juga dalam kondisi saat ini kemudian BPR punya dana cadangan. “Dalam kondisi seperti ini memungkinkan untuk menurunkan suku bunga kredit PNS, itu yang kedua. Tidak salah, kan? ” imbuhnya.

Targetnya, tambah Marlan, pertama dana yang mengendapnya cukup besar dengan cadangannya di BPR ini. “Dengan menurunkan suku bunga, saya berharap bisa dikeluarkan melalui skim kredit yang murah dari sisi bunga. Tapi kita arahkan semua ke PNS, karena PNS lebih aman dari sisi pengembalian jaminan dan sebagainya,” pungkas Marlan.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Persepsi Publik dan Tren Politik Terkini, Ini Hasil Survey CISA

Next Post

Polemik Penataan Puncak Sempur, Saeful Riky : Kami Hanya Mau Menanan Pohon Kopi

Related Posts

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D
deNews

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D

Sabtu, 11 Oktober 2025
Sambut Hari Santri 2025  LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program
Kalam

Sambut Hari Santri 2025 LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program

Jumat, 10 Oktober 2025
Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang
deWisata

Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang

Jumat, 10 Oktober 2025
Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi
deNews

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Jumat, 10 Oktober 2025
Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan
deNews

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kamis, 9 Oktober 2025
Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka
deNews

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Kamis, 9 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Polsek Kalapanunggal Tetapkan Tersangka Dukun Diduga Cabuli Mawar

Selasa, 12 Mei 2020

Polsek Cisalak Gelar Operasi Yustisi Dengan Humanis

Selasa, 13 Oktober 2020
Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut (DKKG) H. Irwan Hendarsyah, SE

Pilkades Serentak Sukses Tanpa Ekses, DKKG : Budaya Politik Masyarakat Garut Makin Baik

Selasa, 8 Juni 2021
Foto : Sekda Ciamis Andang Firman Triyadi berfoto bersama usai membuka acara FGD Penanganan ATS di Aula Desa Imbanagara raya Ciamis . Senin 14/04/2025)

Pemkab Ciamis Dorong Inovasi Pendidikan Inklusif : Tak Ada Anak yang Tidak Sekolah

Senin, 14 April 2025

MANTRA Ingatkan Pemkab Garut Terkait Belum Adanya Perda PBG : Berpotensi Kebocoran PAD

Sabtu, 17 Mei 2025

13 Miliar Program SPAM DAK Tahun 2024, Berapa Alokasi Untuk PDAM Tirta Intan Garut?

Minggu, 11 Agustus 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste