• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Januari 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

BPR Kerta Rahaja Keluarkan Ketentuan Kredit Silantap Pedah

bydejurnalcom
Sabtu, 4 September 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja Perseroda Kabupaten Bandung Boy Ferli Sumaatmaja mengeluarkan keputusan kebijakan Kredit Silantap Pedah (Pegawai Daerah).

Kaputusan Direksi PT BPR Kerta Raharja nomor: 584.3/560/Kep.Dir/XI/2019 tanggal 29 November 2019 tentang pedoman Kebijakannya perkreditan BPR tersebut memuat 8 butir ketentuan, intinya merupakan fasilitas kredit yang diperuntukan bagi ASN dan PNS.

Ke 8 butir ketentuan tersebut yakni : Kredit Silantap Pedah diatur sebagaimana diktum pertama berlaku untuk pegawai di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

BacaJuga :

Pengamanan Humanis Polres Purwakarta, Aksi Unjuk Rasa di Jatiluhur Berjalan Aman dan Kondusif

Ratusan Anggota Grib jaya Purwakarta Gelar Demo Ke PT Metro Pearl Indonesia

JWI Sukabumi Raya Gelar Audiensi Dengan KCD Pendidikan Wilayah V

Kemudian, aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN terdiri dari 2 kategori yaitu: PNS dan PPPK.

Suku bunga kredit Silantap Pedah sebesar 10,50% per tahun dengan perhitungan bunga sesuai permintaan pemohon kredit sebagai berikut. a. Anuitas b. plat.

Penetapan jangka waktu maksimal
15 tahun d/a sampai pensiun bagi PNS, maksimal 5 tahun dan tidak melebihi 3 tahun sebelem perjanjian berakhir bagi PPPK dan jangka waktu maksimal 5 tahun bagi PNS.

Maksimal plapond ditetapkan se tinggi-tibgginya sesuai dengan maksimal angsuran (poko+bunga) sebesar 90 % dari gaji bersih.

Maksimal plapond ditetapkan setinggi- tingginya sesuai dengan maksimal angsuran (pokok+bunga) sebesar 90 % dari gaji bersih dan dari tukin/ jaspel/ sertifikasi.

Sedangkan poin Kedelapan, memuat persyaratan dan dokumen kredit dengan syarat dan surat perjanjian MoU.

Sementara itu, di tempat terpisah, Dewan Pembina BPR Kerta Rahrja, H Marlan, ketika ditanya mengenai penurunan suku bunga menyebutkan hal itu wajar. Hanya masalah teknis, bukan kendala. “Penurunan suku bunga itu kan kebijakan,” katanya, kepada wartawan, di Soreang, Jumat (3/9).

Sedangkan dalam persaingan, menurut dia, yang penting BPR masih menghitung profit.

“Kalau yang namanya persaingan itu biasa kan. Yang penting BPR masih menghitung profit, walaupun dengan menurunkan suku bunga. Asal tidak merugikan perusahaan. Itu yang pertama,” ujarnya.

Dalam rangka membantu PNS, lanjut Marlan juga dalam kondisi saat ini kemudian BPR punya dana cadangan. “Dalam kondisi seperti ini memungkinkan untuk menurunkan suku bunga kredit PNS, itu yang kedua. Tidak salah, kan? ” imbuhnya.

Targetnya, tambah Marlan, pertama dana yang mengendapnya cukup besar dengan cadangannya di BPR ini. “Dengan menurunkan suku bunga, saya berharap bisa dikeluarkan melalui skim kredit yang murah dari sisi bunga. Tapi kita arahkan semua ke PNS, karena PNS lebih aman dari sisi pengembalian jaminan dan sebagainya,” pungkas Marlan.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Persepsi Publik dan Tren Politik Terkini, Ini Hasil Survey CISA

Next Post

Polemik Penataan Puncak Sempur, Saeful Riky : Kami Hanya Mau Menanan Pohon Kopi

Related Posts

deNews

Awal Tahun, FORKI Ciamis Gelar Satria Galuh Karate Open 2026 di GGT

Sabtu, 10 Januari 2026
Matangkan Rencana Peringatan HPN dan Seminar Jurnalis Anti Korupsi, JPJ Tancap Gas di Awal Tahun 2026
deNews

Matangkan Rencana Peringatan HPN dan Seminar Jurnalis Anti Korupsi, JPJ Tancap Gas di Awal Tahun 2026

Sabtu, 10 Januari 2026
deNews

Sholawat Kebangsaan Bersama Habib Syech di Ciamis, 15 Ribu Jemaah Padati Stadion Galuh

Sabtu, 10 Januari 2026
Pengamanan Humanis Polres Purwakarta, Aksi Unjuk Rasa di Jatiluhur Berjalan Aman dan Kondusif
Hukum dan Kriminal

Pengamanan Humanis Polres Purwakarta, Aksi Unjuk Rasa di Jatiluhur Berjalan Aman dan Kondusif

Jumat, 9 Januari 2026
Ratusan Anggota Grib jaya Purwakarta Gelar Demo Ke PT Metro Pearl Indonesia
Nasional

Ratusan Anggota Grib jaya Purwakarta Gelar Demo Ke PT Metro Pearl Indonesia

Jumat, 9 Januari 2026
JWI Sukabumi Raya Gelar Audiensi Dengan KCD Pendidikan Wilayah V
deEdukasi

JWI Sukabumi Raya Gelar Audiensi Dengan KCD Pendidikan Wilayah V

Jumat, 9 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Terkait Isu Penggerebekan dan Wanita Simpanan, Kades Cimaragas Buka-Bukaan

Senin, 22 Juli 2019

Satnarkoba Polres Garut Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja

Selasa, 8 September 2020

Bupati Herman Minta Pejabat Pemkab Cianjur Berlebaran di Wilayah Terdampak Gempa

Kamis, 6 April 2023

Komisi III DPRD Garut Terima Audiensi Warga Diduga Korban Unprosedural Perbankan

Rabu, 17 September 2025

Anggaran Perubahan Ditolak DPRD, Kades Rahayu Minta Kalau Bisa Bupati Keluarkan Diskresi

Jumat, 25 September 2020

Ketangkasan Adu Bagong Ilegal di Tertibkan Polres Pangandaran

Minggu, 6 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste