• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ribuan Bidang Tanah Belum Bersertifikat Ini Kata Kakan BPN Kabupaten Bandung

bydejurnalcom
Sabtu, 25 September 2021
Reading Time: 2 mins read
Acara Ngawangkong Bari Ngopi Ala PWI Kabupaten Bandung menghadirkan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung Hadiat Sondar Danasaputra. (Sopandi/dejurnal.com)

Acara Ngawangkong Bari Ngopi Ala PWI Kabupaten Bandung menghadirkan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung Hadiat Sondar Danasaputra. Foto Sopandi/ dejurnal.com

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Dari 1.280.175 bidang tanah di Kabupaten baru 611.000 bidang, atau 54 persen yang sudah bersertifikat. Artinya, 400.000 lebih, atau 46 persen bidang belum bersertifikat.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, Hadiat Sondara Danasaputra, seusai acara Ngawangkong Bari Ngopi Ala PWI Kabupaten Bandung, di Sekretatiat PWI Kabupaten Bandung di Soreang, Kamis (23/9/2021).

Luas tanah di Kabupaten Bandung, kata Hadiat sekitar 176.000 hektar, tapi sebagian besar merupakan kawasan hutan. Menurutnya, bicara lahan kehutanan berarti bicara aset negara. “Ini perlu hati-hati. Banyak contoh kasus tanah masa lalu yeng perlu diselesaikan, ” terangnya.

BacaJuga :

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

BPN saat ini sudah menangani sedikitnya 28 perkara permasalahan pertanahan di Kabupaten Bandung. Menurut Hadiat,
Perkara sejumlah itu tidak seberpa bila dibandingkan daerah lainnya.

Sesuai dengan Undang Undang Pokok Agraria, bidang tanah yang belum deselesaikan harus serius diselesaikan. Menurut Hadiat, pemerintah harus hadir.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung Hadiat Sondara Danasaputra (kanan). (Sopandi/ dejurnal.com)

“Di sini Pemerintah harus hadir, karena sebetulnya pendaftaran tanah itu kwajiban pemerintah sesuai pasal 19 UU Pokok Agraria, jadi bukan kewajiban masyarakat itu amanah UU Pokok Agraria nomor 66 tahun 1960,” jelasnya.

Hadiat mengatakan, terkait adanya pungutan dari perseorangan di masyarakat, yang seharusnya jadi kewajiban negara terjadi karena masalah anggaran di negara ini belum siap.

Karenamya, terang Hadiat sekarang gencar-gencarnya pemerintah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Terkait PTSL di Kabupaten Bandung, Hadiat mengakui masih ada program tahun lalu yang belum selesai. ” Kalau dulu setahun hanya 500 bidang, atau 400 – 500 satu kabupaten. Itu pun ada juga yang tidak selesai. Jujur yang tahun lalu ada yang belum selesai semua, tapi secara aplikasi mungkin sudah. Ini terkait kelengkapan di masyarakatnya yang ada di desa,” terangnya.

Dikatakan Hadiat, untuk tahun ini PTSL di Kabupaten Bandung ditargetkan harus selesai sebanyak 110.000 bidang. Dari jumlah tersebut diakui Hadiat sudah terukur 100 persen.

Hadiat menjelaskan, tahun ini target PTSL topdown, pihaknya tidak mengusulkan harus selesai sekian. “Pusat sudah mempunyai target. Misalnya Kabupaten Bandung sisa 46 persen, ini harus selsai tahun 2025. Hanya diperjalannanya karena ada pandemi target itu terpotong,’ ujarnya.

Hadiat menegaskan, pihaknya bukan hanya melayani prigaram PTSL yang harus diselesaikan. Dengan 110.000 bidang pihaknya harus putar otak. “Tapi bagaimana pun ini bukan beban bagi kami, tapi jadi amanah yang harus diselesaikan dengan baik. Kita tetap berusaha dengan tim untuk menyeslesaikan, karena itu mohon doannya,” katanya.

Menurut Hadiat, biaya PTSL, sebetulnya dalam amanat di SKB itu harusnya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD. Tapi kalau Pemda tidak menganggarkan maka menjadi tanggungan masyarakat. “Jadi tidak gratis, hanya disubsidi sesuai SKB tiga menteri. Biayanya sebesar seratus lima puluh ribu rupiah, ” katanya. *** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ini Cerita Gibran Saat Hilang di Gunung Guntur Selama 6 Hari, Bikin Merinding

Next Post

Jalankan Intruksi Kades Sukaluyu Kadus Kalikalapa Bareng Kadus Kalipandan dan Ketua RW Suselo Bersihkan Sampah

Related Posts

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan
deNews

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan

Senin, 5 Januari 2026
Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang
deNews

Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang

Senin, 5 Januari 2026
Budaya

Dalang Khanha Giri Harja 2 Putu di Bulan Perdana 2026 Baru Punya Tiga Agenda Manggung

Senin, 5 Januari 2026
Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Pelepasan Siswa & Siswi Kelas IX TA 2024/2025 SMP Tunas Pembangunan Ciparay Berlangsung Khidmat

Sabtu, 21 Juni 2025

Pilkades Serentak 2023, Pemkab Garut Anggarkan Rp 5,2 Miliar

Senin, 9 Januari 2023

Mayat Wisatawan yang Tenggelam di Pantai Karangpapak Ditemukan Sat Polairud

Jumat, 4 April 2025

1.234 Warga KPM Desa Sumbersari Tersenyum,Terima BLT Kesra Tahun 2025 Sudah Disalurkan

Kamis, 27 November 2025

Hanung Prabowo : Diduga Persaingan Bisnis, Dua PMA di Garut Berpotensi Korbankan Ribuan Pekerja

Selasa, 26 Juli 2022

Pelantikan Ketarunaan Gapura Panca Waluya Angkatan XII Di SMKN 1 Binong

Rabu, 29 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste