Dejurnal.com, Bandung – Dari 1.280.175 bidang tanah di Kabupaten baru 611.000 bidang, atau 54 persen yang sudah bersertifikat. Artinya, 400.000 lebih, atau 46 persen bidang belum bersertifikat.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, Hadiat Sondara Danasaputra, seusai acara Ngawangkong Bari Ngopi Ala PWI Kabupaten Bandung, di Sekretatiat PWI Kabupaten Bandung di Soreang, Kamis (23/9/2021).
Luas tanah di Kabupaten Bandung, kata Hadiat sekitar 176.000 hektar, tapi sebagian besar merupakan kawasan hutan. Menurutnya, bicara lahan kehutanan berarti bicara aset negara. “Ini perlu hati-hati. Banyak contoh kasus tanah masa lalu yeng perlu diselesaikan, ” terangnya.
BPN saat ini sudah menangani sedikitnya 28 perkara permasalahan pertanahan di Kabupaten Bandung. Menurut Hadiat,
Perkara sejumlah itu tidak seberpa bila dibandingkan daerah lainnya.
Sesuai dengan Undang Undang Pokok Agraria, bidang tanah yang belum deselesaikan harus serius diselesaikan. Menurut Hadiat, pemerintah harus hadir.
“Di sini Pemerintah harus hadir, karena sebetulnya pendaftaran tanah itu kwajiban pemerintah sesuai pasal 19 UU Pokok Agraria, jadi bukan kewajiban masyarakat itu amanah UU Pokok Agraria nomor 66 tahun 1960,” jelasnya.
Hadiat mengatakan, terkait adanya pungutan dari perseorangan di masyarakat, yang seharusnya jadi kewajiban negara terjadi karena masalah anggaran di negara ini belum siap.
Karenamya, terang Hadiat sekarang gencar-gencarnya pemerintah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Terkait PTSL di Kabupaten Bandung, Hadiat mengakui masih ada program tahun lalu yang belum selesai. ” Kalau dulu setahun hanya 500 bidang, atau 400 – 500 satu kabupaten. Itu pun ada juga yang tidak selesai. Jujur yang tahun lalu ada yang belum selesai semua, tapi secara aplikasi mungkin sudah. Ini terkait kelengkapan di masyarakatnya yang ada di desa,” terangnya.
Dikatakan Hadiat, untuk tahun ini PTSL di Kabupaten Bandung ditargetkan harus selesai sebanyak 110.000 bidang. Dari jumlah tersebut diakui Hadiat sudah terukur 100 persen.
Hadiat menjelaskan, tahun ini target PTSL topdown, pihaknya tidak mengusulkan harus selesai sekian. “Pusat sudah mempunyai target. Misalnya Kabupaten Bandung sisa 46 persen, ini harus selsai tahun 2025. Hanya diperjalannanya karena ada pandemi target itu terpotong,’ ujarnya.
Hadiat menegaskan, pihaknya bukan hanya melayani prigaram PTSL yang harus diselesaikan. Dengan 110.000 bidang pihaknya harus putar otak. “Tapi bagaimana pun ini bukan beban bagi kami, tapi jadi amanah yang harus diselesaikan dengan baik. Kita tetap berusaha dengan tim untuk menyeslesaikan, karena itu mohon doannya,” katanya.
Menurut Hadiat, biaya PTSL, sebetulnya dalam amanat di SKB itu harusnya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD. Tapi kalau Pemda tidak menganggarkan maka menjadi tanggungan masyarakat. “Jadi tidak gratis, hanya disubsidi sesuai SKB tiga menteri. Biayanya sebesar seratus lima puluh ribu rupiah, ” katanya. *** Sopandi