Dejurnal.com, Garut – Hari Santri Nasional yang jatuh pada tanggal 22 Oktober, merupakan kado istimewa di Pemerintahan Joko Widodo, dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 sebagai wujud Pemerintah hadir ditengah tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) RI Kabupaten Garut Drs. H. Cece Hidayat, MSi mengatakan bahwa dalam Peringatan Hari Santri Nasional kali ini ada kabar yang menggembirakan dengan adanya kado istimewa dari Pemerintah yaitu PP Nomor 82 Tahun 2021 turunan aturan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Setiap tanggal 22 Oktober bagi para santri dan kalangan pesantren memperingati Hari Santri,” jelasnya, Jumat (22/10/2021).
Mengapa merupakan kado terindah, lanjut Cece, karena dengan adanya Perpres tersebut menunjukkan komitmen kuat Pemerintah, memajukan sekaligus perlakuan yang adil terhadap pesantren. “Ini merupakan sebuah sikap tegas dari Pemerintah tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren,”
Tegasnya.
Menurutnya, sejarah telah mencatat bahwa Bangsa Indonesia terlahir salah satunya dari peran pesantren, para santri dan para kiai, bahkan tidak sedikit mereka gugur berkorban jiwa dan raga untuk Kemerdekan Bangsa, maka Pemerintah memberikan perhatiannya kepada pesantren karena memiliki peran andil yang sangat besar bagi bangsa ini, bahkan jauh sejak Republik Indonesia berdiri. Pesantren pula yang selama ini menjadi kekuatan dalam melahirkan kader-kader bangsa yang ber-akhlaqul karimah
“Cukup lama kalangan pesantren kurang mendapatkan perhatian yang setara termasuk dalam hal pendanaan yang selama ini dilakukan secara mandiri padahal, pesantren memiliki andil yang luar biasa dalam kemajuan bangsa,” terangnya.
Baru kali ini di era Presiden Joko Widodo terlahir Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, yang di dalamnya mengatur mengenai dana abadi pesantren. Hal tersebut merujuk pada pasal 23 ayat 1 Perpes Nomor 82 Tahun 2021.
“Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Pasal 4 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 disebutkan bahwa dana abadi pesantren ditetapkan sebagai salah satu pendanaan penyelenggaraan pesantren. Begitupun di Pada Pasal 23 Ayat (3) Bab III perpres tersebut diatur pengalokasian dana abadi pesantren yang merujuk pada hasil pengembangan dana abadi pendidikan, dijelaskan bahwa dana abadi pesantren digulirkan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren bagi generasi berikutnya sebagai pertanggungjawaban antar generasi,” bebernya.***Yohannes