Dejurnal.com, Garut – Bupati Garut H Rudy Gunawan, menyampaikan secara resmi mengenai penerapan regulasi baru terhadap Aparatur Sipil Negara, hal ini merupakan implementasi dari peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (MenPan RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Senin (18/10/2021).
Bupati meminta kepada Kepala BKD supaya para ASN mengikuti apel pagi dan kehadirannya sangat penting untuk mendengarkan arahan. “Karena kita berada di level 3, tentu tidak bisa semua hadir ditempat ini,” ujarnya
Lanjutnya, sebagai pembina kepegawaian daerah ada hal yang perlu di sampaikan, pertama mengucapkan selamat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, atas kenaikan pangkatnya sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 00081/KEP/AA/15001/21 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Kedua selamat kepada para ASN Pemkab Garut, yang mana dia sudah menandatangani pada minggu lalu, kenaikan pangkat lebih dari ratusan orang, satu tingkat lebih tinggi.
“Ini adalah kehormatan bagi para ASN, yang naik pangkat karena prestasi, dedikasi dan loyalitas. Tidak tersangkut dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 atau sebelumnya PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” terangnya.
Menurut Bupati Garut, berdasarkan surat edaran dari MenPan RB, dan juga arahan dari Mendagri, bahwa Kabupaten Garut dalam waktu singkat, setelah memenuhi ketentuan yang berlaku akan menyesuaikan ketentuan jabatan.
“Yakni akan segera mengalihfungsikan jabatan struktural eselon IV atau pengawas, di dinas-dinas tertentu menjadi fungsional, dengan mengalihfungsikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pejabat struktural pengawas atau eselon IV, menjadi fungsional, dan ini semua akan dilakukan setelah adanya arahan secara teknis dari BKD Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.
Mengalihfungsikan dari pejabat struktural menjadi fungsional, tentunya kata Rudy Gunawan, para ASN yang mempunya jabatan harus siap-siap membenahi diri, pengalihfungsian dari struktural ke pejabat fungsional.
“Secara psikologis akan ada rasa tidak enak, dulunya disebut pak Kasi, sekarang tidak disebut lagi. Tadinya Kasubag sekarang tidak lagi disebut Pak Kasubag dari jadi menjadi tidak akan tetapi di sisi pendapatan emang ada tambahan,” terangnya.
Pemkab juga akan menertibkan dalam hal fasilitas, ke pememilikan mobil dinas, dan harus diaudit, apakah yang bersangkutan layak atau tidak, kalau layak tidak boleh memiliki mobil dinas pribadi karena jabatannya Kasi, dan mobil tersebut adalah mobil operasional.” jelas Rudy