• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ciamis Siap Terapkan Aturan Baru, Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Setiap Bulan

bydejurnalcom
Rabu, 24 September 2025
Reading Time: 2 mins read
Ciamis Siap Terapkan Aturan Baru, Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Setiap Bulan
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis memastikan siap melaksanakan aturan baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait periodisasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, yang mengubah mekanisme kenaikan pangkat dari sebelumnya hanya 6 kali dalam setahun, kini menjadi 12 kali dalam setahun atau setiap bulan.

Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, S.STP., M.Si., melalui Kabid Pengembangan Karier, Mutasi, dan Kepangkatan, Widiya Pranata, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan amanat regulasi yang wajib diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah maupun instansi pusat.

BacaJuga :

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

“Mulai Oktober 2025, kenaikan pangkat PNS tidak lagi menumpuk hanya pada periode tertentu. Kini, setiap bulan bisa diajukan sesuai persyaratan. BKPSDM Ciamis sudah menindaklanjutinya dengan sosialisasi ke seluruh SKPD dan pengelola kepegawaian di tiap perangkat daerah,” ungkap Widiya, Selasa (23/9/2025).

Menurut Widiya, kebijakan baru dapat berjalan mulus karena proses administrasi sudah terdigitalisasi melalui aplikasi resmi BKN, yakni SIASN yaitu Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara .

“Selama dokumen persyaratan lengkap, usulan kenaikan pangkat bisa langsung diverifikasi dan diajukan secara digital. Dengan sistem ini, distribusi SK pangkat juga lebih cepat. Bahkan, PNS bisa menerima SK satu bulan sebelum terhitung mulai tanggal (tmt) pangkat sehingga gaji baru dapat langsung disesuaikan,” jelasnya.

Widiya menilai kebijakan tersebut memberikan banyak keuntungan, terutama dalam pengembangan karier PNS. Jika sebelumnya pejabat fungsional harus menunggu periode tertentu, kini mereka bisa mengusulkan kenaikan pangkat segera setelah memenuhi persyaratan angka kredit dan penilaian kinerja paling rendah berpredikat “BAIK” selama 2 (dua) tahun terakhir.

“Bagi jabatan fungsional, aturan ini sangat positif. Tidak perlu menunggu April atau Oktober lagi, begitu syarat terpenuhi langsung bisa diajukan bulan berikutnya. Hal ini mempercepat pengembangan karier untuk jabatan fungsional,” terangnya

Untuk pejabat struktural, kebijakan juga berdampak signifikan. Misalnya, ketika seorang PNS mendapat promosi jabatan, jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dapat diusulkan kenaikan pangkatnya tanpa harus menunggu periode tertentu.

Meski periodisasi berubah, Widiya menegaskan bahwa syarat administrasi kenaikan pangkat tidak mengalami perubahan. Beberapa persyaratan utama antara lain, SK pangkat terakhir, penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat minimal “Baik”, Ijazah terakhir (jika relevan), serta penilaian angka kredit untuk jabatan fungsional.

“Kenaikan pangkat bukan berarti setiap bulan PNS bisa naik pangkat begitu saja. Prinsipnya tetap, ada masa kerja minimal empat tahun untuk reguler, ada angka kredit untuk fungsional, dan ada syarat minimal masa kerja untuk struktural. Jadi aturannya lebih fleksibel, tapi tetap disiplin,” katanya

Lebih lanjut Widiya mengimbau seluruh ASN agar memanfaatkan kebijakan tersebut untuk mendukung pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme.

“Kami dorong PNS Kabupaten Ciamis untuk mempersiapkan dokumen dengan tertib dan memanfaatkan aplikasi digital yang sudah tersedia,” tuturnya.

Dikatakan Widiya kenaikan pangkat adalah bentuk penghargaan atas kinerja, bukan sekadar formalitas.

“Dengan aturan baru ini, kami berharap proses karier PNS lebih transparan, cepat, dan akuntabel,” pungkasnya (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Bkpsdm CiamisCiamisPNS naik pangkat sebulan sekali
Previous Post

Kepala Sekolah di Ciamis Diduga Diteror Oknum Wartawan, PGRI dan Organisasi Pers Diskusi Bersama Mencari Solusi

Next Post

Dampak Penutupan Bandara Husein Sastranega, Asita Jabar Sebut Kerugian Sektor Pariwisata Besar

Related Posts

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah
deNews

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah

Kamis, 9 April 2026
Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!
deNews

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!

Kamis, 26 Februari 2026
Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2
deNews

Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2

Jumat, 30 Januari 2026
Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin
deNews

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Rabu, 28 Januari 2026
Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara
deSport

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Senin, 26 Januari 2026
Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara
deSport

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Rabu, 21 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Curi Kambing, 6 Pria di Cianjur Diringkus Polisi

Selasa, 30 Mei 2023

Kapolda Jabar dan Pangdam III/Siliwangi Kunjungi Keluarga Korban Ledakan di Cibalong Garut

Selasa, 13 Mei 2025

Sempat Dijanjikan Bupati Garut, Warga Singajaya Berharap Peningkatan Jalan Poros Desa Tembus Kabupaten Tasikmalaya

Sabtu, 20 Juli 2024

Bukan Hoaks, Lucky Hakim Center Pastikan Kebenaran Surat Pengunduran Diri Wabup Indramayu

Senin, 13 Februari 2023

Wanita Asal Garut Ini Alami Cacat Kaki Pasca Dijadikan PMI Diduga Ilegal di Suriah

Kamis, 17 April 2025

Serba-Serbi Job Fair Ciamis 2025, Lika-Liku, Harapan, dan Semangat Mencari Kerja

Kamis, 26 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste