Dejurnal.com, Karawang – Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya, dengan agenda sidang yaitu pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa, Kamis (18/11/2021)
Valencya (45), menjalani sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, dalam sidang Kamis pekan lalu dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa atas dugaan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching (CYC).
Sidang pembacaan pledoi di pimpin oleh ketua majelis hakim Ismail Gunawan serta dua anggotanya Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap, sedangkan Jaksa yang hadir dalam persidangan adalah Wahyudi menggantikan Glendy Rivano.
Sidang yang digelar kali ini banyak pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya sidang, bahkan Politisi Partai PDIP, Rieke Diah Pitaloka turut hadir dalam sidang untuk memberikan dukungan kepada Valencya, karena kasus ini cukup menyita perhatian publik dan juga menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Pleidoi dibacakan oleh kuasa hukum Valencya, Iwan Kurniawan. Selain Iwan, Valencya juga ikut membacakan pleidoi persidangan.
Dalam pleidoi yang dibacakan oleh Iwan selama kurang lebih 45 menit, muncul sejumlah fakta baru.
“Selama di Taiwan, setelah menikah dengan Chan, Valencya enam kali melakukan aborsi. Diajak oleh Chan. Di Taiwan, dari tahun 2000 sampai 2005, ia menjadi buruh tani, buruh pabrik, dan berjualan untuk membantu ekonomi keluarga,” kata Iwan.
Sementara itu, Valencya membacakan pleidoi selama kurang lebih 30 menit. Valencya sempat berhenti beberapa kali untuk menyeka air mata. Ia menangis di sela-sela membacakan pleidoi.
Dalam pleidoinya, Valencya meminta keadilan, ibu merangkap ayah. “Saya bukan pembunuh, perampok, atau koruptor. Saya mohon keadilan dan perlindungan yang seadil-adilnya, saya percaya masih ada keadilan di negeri ini,”ucap Valencya.***gd/rf