• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Akhirnya, Valencya Dibebaskan dari Tuduhan KDRT secara Psikis oleh PN Karawang

bydejurnalcom
Selasa, 23 November 2021
Reading Time: 2 mins read
Akhirnya, Valencya Dibebaskan dari Tuduhan KDRT secara Psikis oleh PN Karawang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tarik kembali tuntutan atas tuduhan kasus KDRT yang menimpa Valencya (45). Pencabutan tuntutan tersebut dilakukan usai pembacaan replik di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021).

Di hadapan majelis hakim, JPU yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung, membacakan cabutan tuntutan dengan dasar JPU yang dihadirkan Kejari Karawang menuntut Valencya 1 tahun penjara belum sepenuhnya menggali fakta dan bukti dalam persidangan dengan sepenuhnya.

“JPU belum sepenuhnya menggali fakta-fakta dan alat bukti yang ada. Semestinya diungkap secara komprehensif terutama keterangan para saksi-saksi maupun para ahli, seharusnya dihadirkan atau dihadir paksa agar didengar keterangannya secara langsung di depan persidangan,” ujar Syahnan saat membacakan replik di PN Karawang.

BacaJuga :

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Lebih lanjut ia mengatakan, Jaksa yang dihadirkan oleh Kejagung juga sudah berhasil mengungkap fakta di balik kasus tuduhan terhadap valencya. Untuk itu, sampai saat ini Kejagung sedang melakukan pemeriksaan terhadap 6 JPU yang terlibat dalam kasus ini.

“Terungkap fakta yang sebenarnya demi mendapatkan keadilan yang hakiki, diharapkan penegak hukum akan terketuk hatinya bagaimana fakta dan akar permasalahan sebenarnya, penyebab penderitaan dan siksaan batiniah yang dialami terdakwa selama 20 tahun bersama saksi korban sebagai suaminya,” lanjut Syahnan.

Jaksa juga membacakan empat tuntutan. Diantaranya, pertama menuntut terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 45 huruf B Undang – Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kedua, membebaskan Valencya dari segala tuntutan. Ketiga, menyatakan pengembalian barang bukti. Dan keempat, membebankan biaya perkara kepada negara. Tuntutan bebas ini sudah atas instruksi Jaksa Agung.

“Penuntut umum menyatakan unsur-unsur Pasal 8 yang disangkakan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan, meski tuntutan bebas dalam hukum tidak diatur dalam KUHAP, tetapi penuntut umum bisa saja menunjukkan sikapnya melakukan penuntutan bebas demi hukum sebelum hakim memutus bebas terhadap suatu perkara dan menyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan sebagaimana pasal 191a,” ungkapnya.

Kemudian, pada Kamis (2/11/2021) Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan menyebutkan bahwa akan dilakukan pembacaan keputusan terhadap kasus ini.***gd/rf

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolres Ciamis Apresiasi Penyampaian Pendapat Ormas Pemuda Pancasila Berlangsung Kondusif

Next Post

Ratnasih, S. Pd., M. AP 40 Tahun Mengabdi di Dunia Pendidikan, Ini Pesan Menjelang 3 Bulan Pensiun

Related Posts

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan
deNews

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan

Senin, 5 Januari 2026
Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang
deNews

Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang

Senin, 5 Januari 2026
Budaya

Dalang Khanha Giri Harja 2 Putu di Bulan Perdana 2026 Baru Punya Tiga Agenda Manggung

Senin, 5 Januari 2026
Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Aktifis PMII Garut Jadi Korban Premanisme, Dibacok Saat Parkir Motor

Jumat, 20 Oktober 2023

Pemdes Pakutandang Bagikan Insentif RT RW dan Realisasikan Berbagai infrastuktur Sarana Lingkungan

Jumat, 9 Mei 2025

Heboh! Nama Kades Ciherang Terdaftar Penerima Bantuan Rumah Kategori Rusak Berat, Begini Kata BPBD Cianjur

Kamis, 29 Desember 2022

Warga Sumbersari Garut Minta Keseriusan Dari Pemkab Masalah Limbah Kulit

Jumat, 21 September 2018

PGRI Tegaskan Komitmen Hadapi Bonus Demografi, Siap Kawal Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 12 Mei 2025

Operasi Yustisi Di Purwakarta Tidak Menggunakan Masker Di Berikan Sanksi Sosial

Selasa, 15 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste